Lampung Tengah.Lingkaran istana id.– Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHP dan/atau Pasal 483 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pada Selasa (20/1/26) sekira pukul 19.00 WIB.
Menurut Kasi Humas Polres Lampung Tengah, AKP Yakub Samsudin mewakili Kapolres, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari hubungan pribadi antara korban dengan mantan kekasihnya yang telah berakhir.
Karena merasa sakit hati diputuskan, mantan kekasih korban kemudian menceritakan kepada saudaranya, yakni ND (37) asal Kotagajah bahwa korban pernah mengirimkan foto-foto pribadi yang tidak senonoh.
“Informasi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh ND untuk memeras korban. Ia mengancam akan menyebarkan foto pribadi korban apabila tidak diberikan sejumlah uang,” kata Kasi Humas saat di konfirmasi, Rabu (21/1/26).
Ia menambahkan, ND mengaku melakukan aksi pemerasan tersebut tanpa sepengetahuan mantan kekasih korban.
“Dalam melancarkan aksinya, ND mengajak rekannya ES (31) asal Buyut Udik, untuk bersama-sama melakukan pemerasan terhadap korban,” imbuhnya.
Kasi Humas menjelaskan, peristiwa pemerasan itu terjadi pada Minggu (18/1/26) sekitar pukul 13.30 WIB di wilayah Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Para pelaku mendatangi korban EV (38) dan menunjukkan foto pribadi korban, lalu meminta uang sebesar Rp2.500.000.
Karena merasa tertekan dan ketakutan, korban sempat mentransfer uang sebesar Rp1.000.000.
Namun, saat pelaku kembali menagih sisa uang sebesar Rp1.500.000 kepada korban, korban memilih melapor ke Polsek Gunung Sugih.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih di bawah pimpinan Kapolsek Gunung Sugih, AKP Yudi Kurniawan, S.H., segera melakukan penyelidikan.
Pada Selasa (20/1/26), petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku.
“Pelaku ES diamankan saat mendatangi tempat korban bekerja untuk mengambil sisa uang, sementara ND ditangkap di kediamannya,” ungkapnya.
Dari tangan para pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.900.000 serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aksi pemerasan tersebut.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut.
Kasi Humas menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen akan menindak tegas setiap bentuk pemerasan dan kejahatan berbasis ancaman digital, serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menjadi korban tindak pidana.
(Suparudin)










