Bangil —LingkaranIstana.id Kantor Bersama (KB) Samsat Bangil memberikan arahan kepada masyarakat terkait mekanisme kehilangan (kh) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kamis, 23 Januari 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB di KB Samsat Bangil.
Dalam kegiatan ini, petugas menyampaikan penjelasan mengenai tahapan pengurusan STNK hilang, meliputi persyaratan administrasi, prosedur pelaporan kehilangan, serta alur pelayanan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Arahan diberikan guna membantu masyarakat memahami proses secara benar dan menghindari kesalahan administrasi.
Melalui kegiatan ini, KB Samsat Bangil menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang informatif, tertib, dan transparan. Diharapkan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan dengan lebih mudah dan pengurusan STNK hilang dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.(Hery)










