Batu Bara (Sumut), MLi.id– Pengelolaan sampah spesifik memerlukan penanganan khusus sesuai dengan karakteristik, volume, frekuensi timbulan, serta kondisi tertentu yang tidak dapat disamakan dengan jenis sampah lainnya.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengelolaan sampah spesifik, yang menegaskan bahwa penanganannya tidak dapat dilakukan secara seragam, melainkan harus menggunakan pendekatan dan metodologi yang disesuaikan dengan jenis sampah masing-masing.
Adapun kategori sampah spesifik meliputi sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), sampah yang mengandung limbah B3, sampah akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah yang belum dapat diolah secara teknologi, serta sampah yang timbul tidak secara periodik.
Di Kabupaten Batu Bara, persoalan pengelolaan sampah spesifik menjadi perhatian, khususnya di Jalan Mesjid Lama, Desa Indrayaman, yang dilaporkan mengalami permasalahan terkait penanganan sampah.
Sejumlah pihak menilai respons dari Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Batu Bara dinilai kurang peka terhadap aspirasi yang disampaikan awak media terkait kondisi tersebut.
Diharapkan, pemerintah daerah melalui instansi terkait dapat lebih responsif dan serius dalam menangani persoalan sampah spesifik, mengingat dampaknya yang berpotensi merugikan lingkungan serta kesehatan masyarakat. (Rosiah/ilo)












