Diduga Oknum Kades,,, Junaedi Desa Timbul Jaya Mark-Up Dan Manipulasi Anggaran Dana Desa Tahun 2024 

Banyuasin  Lingkaran Istana.id – Kembali menuai sorotan, Dana Desa yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat untuk membangun dan memajukan desa, diduga malah diselewengkan oleh Oknum Kades Desa Timbul Jaya Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin Jum’at (14/02/2025)

Dari hasil investigasi team Investigasi di lapangan, diperoleh informasi dan temuan bahwa dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, masif dan terencana, mulai dengan melebih-lebihkan harga proyek jauh dari harga yang semestinya (Markup), hingga nekat memanipulasi anggaran proyek yang semestinya diperuntukkan bagi kemandirian pembangunan dan kemajuan desa.

Alokasi dana desa (DD) yang tertulis dalam anggaran pengeluaran tahun 2024 untuk pembuatan kandang ayam, diduga tidak sesuai realisasi dan diwarnai oleh berbagai manipulasi.

Anehnya secara administrasi pertanggungjawaban, beberapa dari program proyek tersebut malah dinyatakan telah selesai dilaksanakan padahal tidak sesuai dengan hasil temuan di lapangan.

Dari hasil penelusuran awak media, diduga pihak desa memang sengaja Memanipulasi serta Mark-Up data seolah-olah program tersebut telah sesuai dengan perencanaan, demi bisa meraup keuntungan untuk pribadi maupun kelompok.

Dugaan kepala Desa Markup dan manipulasi laporan penggunaan dana desa tahun 2023-2024 dan melakukan penyelewengan dana desa, hal tersebut terungkap saat salah satu awak media bertandang ke desa Timbul jaya,

 

Adapun yang di Konfirmasi awak media, Untuk penggunaan dana desa tahun 2024.

Informasi Penyaluran Dana Desa 2024

Tahun Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024 Rp. 842.729.000 « Pagu Rp. 842.729.000 « Penyaluran Tahapan Penyaluran

Status Desa: MAJU 1 Rp 418.001.600 49.60 2 Rp 424.727.400 50.40 3 Rp 0 0.00

Detail data penyaluran

Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) Rp 6.240.000  Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) Rp 6.299.000 Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 3.600.000 Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 20.000.000 Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, du) Rp 7.000.000 Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) — Rp 13.440.000

Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dil) Rp 10.000.000 Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPA/Madrasah Non-Formal Milik Desa”” (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)Rp 7.200.090

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPO/Madrasah Non-Formal Milik Desa”” (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 7.200.000

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPO/Madrasah Non-Formal Milik Desa”” (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 4.800.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ”” Rp 130.000.000

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 8.300.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 22.250.000

Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 9.000.000 Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dil) Rp 5.000.000 Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dil) Rp 10.000.000

Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) Rp 12.227.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa”s Rp 60.000.000

Keadaan Mendesak Rp 52.500.000

“Bila ada perbedaan antara data di JAGA dan data yang dimiliki oleh walidata, maka yang menjadi acuan adalah data yang dimiliki oleh walidata. Untuk data lebih lengkap bisa cek pada halaman website.

Secara Umum, Dana Desa digunakan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat, Sebagaimana yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015, yang mengamanatkan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Selain Itu perbuatan tersebut juga merupakan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dimana Ada Ancaman Pidana Bagi Orang yang Menyalahgunakan, yang berakibat dapat Merugikan Keuangan Negara.

Dan jika pelaku tindak pidana korupsi tersebut adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka si pelaku akan disanksi melanggar Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 87 ayat 4d, Yang Isinya PNS atau ASN yang melakukan Tindak Pidana Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Karena Dihukum Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Memiliki Ketentuan Hukum Tetap, Juga Tercantum dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pasal 286 dan 287 dan PP Nomor 53 Tentang Disiplin Pegawai Sipil.

Sementara itu di Desa Timbul Jaya tak ada satupun di temukan bukti-bukti pembangunan, menindaklanjuti hal ini, Tim Investigasi LSM dan Media akan melakukan Investigasi langsung, dan bersurat secara resmi,

Editor (Rusdi )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *