
Sumsel- Pembagian sertifikat tanah gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (P T S L) yang merupakan Program Nasional Agraria (Prona) diwarnai pemungutan liar (pungli). Pungli Prona dilaporkan terjadi di kawasan Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin tepatnya di Desa Karang Baru.
Pembagian sertifikat ini merupakan program andalan Presiden RI Joko Widodo. Seharusnya Prona di bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, kenyataannya masyarakat harus merogoh kocek hingga puluhan juta.
Sejumlah warga harus mengeluarkan uang jutaan untuk bisa mendapatkan sertifikat tanah miliknya yang semestinya gratis. Oknum diduga meminta sejumlah uang dari warga yang ingin membuat sertifikat Prona sekitar Rp 3,5 juta per bidangnya. Bahkan, ada masyarakat yang dipaksa mengeluarkan uang hingga Rp 21 juta untuk mendapatkan sertifikat yang jadi haknya.

Salah seorang warga Desa Telang Karya, Berinisial (M) mengaku dipungut biaya Rp 21 juta untuk memperoleh 6 sertifikat tanah miliknya. Pria paruh baya itu mengaku mengetahui informasi dari media massa jika Prona tidak dipungut biaya. Namun, ada oknum pemerintahan desa yang mengurusi Prona di kawasan Desa Karang Baru, yang menurut dia meminta bayaran.
“(Katanya) bayar ini dari pusat, tapi saya dengar Pak Presiden gratis, kenapa di sini kena Rp 3,5 juta per bidangnya, Tapi, ya ikut saja, takutnya kalau nggak ikut takut nggak jadi,” ujar M, saat ditemui di kediamannya di Desa Telang Karya, yang mempunyai usaha di Desa Karang baru, Senin (27/5/2024).
Kekecewaan M tidak hanya soal biaya. Ia mengaku dari 6 sertifikat yang diterimanya. Hingga hari ini baru 5 yang di terimanya. Hingga harus menunggu bertahun-tahun mulai dari tahun 2019,” ungkapnya.

Tentu saja, hal ini di luar perkiraannya. Padahal, uang tersebut sangat besar nilainya bagi dia yang hanya petani kecil. “Harapan (sertifikat),” kata pria asal Sulawesi itu.
Menurut dia, pada saat itu dari pihak Pemerintah desa setempat yang menawarkan pembuatan sertifikat melalui Prona, dengan 6 bidang tanah yang ada di desa Karang baru, iapun menyetorkan uang senilai Rp 21 juta untuk biaya administrasi. Kepada oknum Sekertaris desa.
Kemudian setelah sertifikatnya sudah jadi, M mengatakan, oknum itu kembali ke rumah dan menyampaikan bahwa sertifikat milik keluarganya sudah jadi dan siap diambil. Namun, untuk mengambilnya, tetapi dari 6 sertifikat baru 5 yang di terimanya
Anehnya, M mengaku, baik pada saat menyetorkan uang Rp 21 juta, oknum tersebut tidak memberikan kuitansi apa pun.
Praktik pungli Prona di Desa Karang baru terendus ketika masyarakat mulai berani melapor. Hingga saat ini, Pemdes Karang baru setempat telah menerima banyak laporan pungli dan disertai dengan bukti-bukti yang meyakinkan. Hanya, hingga saat ini instansi yang berwenang belum melakukan tindakan signifikan untuk memberantas pungli Prona yang dilakukan secara masif dan terstruktur tersebut.
“Saya harap ini dibenahi karena sudah banyak yang dirugikan. Karena sebetulnya warga di sini itu ada yang berani melapor ada juga yang mau tapi takut. Ini bukan satu dua orang, banyak orang,” ujarnya.
ketua B.PAN-LAI Sumsel, mengatakan, berdasarkan aturan tehnis yang mewajibkan Prona dilaksanakan oleh panitia yang melibatkan Camat dan kepala Desa tetapi kenyataannya menurut warga, semua diabaikan dan langsung menunjuk Orang orang tertentu yang menjadi panitia pelaksana jelas hal ini bertentangan dengan surat kementerian dalam negeri nomor : 158 tahun 1981 tentang proyek operasi Nasional agraria tanggal 15 tahun 1981 yang pada inti nya seluruh biaya terkait dengan pelaksanaan Prona dibebankan ke APBN oleh pemerintah.
Akan tetapi apa yang terjadi di Desa Karang baru kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin, ada pemungutan yang jumlahnya Rp.3,5 juta (Tiga juta lima ratus) per bidangnya.” Ujarnya
Lanjutnya ia mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan temuan tersebut ke kejaksaan negeri Banyuasin, Polres Banyuasin terkait adanya dugaan Penyalahgunaan wewenang jabatan yang di lakukan oleh oknum Kepala desa beserta perangkatnya, yang diduga melakukan pungli pembuatan sertifikat Prona (PROGRAM NASIONAL).
Meminta Kejari Banyuasin untuk segera memanggil nama- nama yang di sebut di dalam Laporan nanti, untuk di minta keterangan, agar terang benderang atas kasus yang di laporkan,” tandas Syamsudin Djoesman. Pada awak media .
Saat di konfirmasi melalui Sambungan WhatsApp terkait dugaan pungli pembuatan sertifikat program Prona 2019. Kepala desa Karang baru. Muhammad Amin Danalsyah, enggan memberikan keterangan. (Tri Sutrisno L”is)











