Waspada ! Incumbent Pilwu Bisa Gugur Jika Tak Penuhi Kewajiban LPPD

Oplus_131072

Indramayu/lingkaranistana.id – Tahapan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak di Kabupaten Indramayu kini tengah memasuki masa pendaftaran bakal calon kuwu (Bacalwu). Sejumlah kepala desa ( Kuwu ) petahana kembali maju untuk bersaing memperebutkan kursi kepemimpinan desa selama delapan tahun mendatang.

Namun, peluang mereka bisa saja sirna apabila belum memenuhi kewajiban administratif berupa penyerahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) akhir masa jabatan.

Ketentuan mengenai kewajiban tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 Pasal 5, yang menyebutkan bahwa kepala desa wajib menyerahkan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir masa jabatan secara tertulis paling lambat lima bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Kadmidi, menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali memberikan peringatan kepada para kuwu yang akan mengakhiri masa jabatannya agar segera memenuhi kewajiban tersebut.

“Kami sudah memerintahkan Kuwu yang habis masa jabatan untuk segera menyampaikan LPPD kepada Bupati melalui Camat. Laporan dimaksud paling lambat sudah diterima pada tanggal 13 Oktober 2025,” ujar Kadmidi, Senin /14/10/2025.

Ia menambahkan, DPMD juga telah memperkuat imbauan tersebut melalui surat resmi bernomor 400.10.2.2/815/Pemdes tertanggal 6 Oktober 2025, perihal Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan.

“Persoalan LPPD incumbent sudah substantif dan harus dipatuhi,” tegas Sekretaris DPMD Indramayu itu.

Petahana Bisa Didiskualifikasi Jika Abaikan LPPD

Sementara itu, praktisi hukum dari Law Firm Merah Putih Lawyer, Dedi Buldani,SH menegaskan bahwa kepala desa ( Kuwu ) petahana yang lalai atau tidak menyampaikan LPPD akhir masa jabatan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau bahkan didiskualifikasi dari pencalonan kembali.

Menurut Dedi, kewajiban tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan merupakan bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Laporan itu merupakan bentuk akuntabilitas publik. Jika tidak dilakukan, berarti petahana melanggar kewajiban administratif sebagai kepala desa, ( Kuwu)” tegas Direktur Media Merah Putih Nusantara tersebut.

Ia menjelaskan, syarat calon kepala desa ( Kuwu ) juga telah diatur dalam Pasal 33 huruf f PP Nomor 43 Tahun 2014 jo PP Nomor 47 Tahun 2015, yang menyatakan bahwa calon kepala desa ( Kuwu ) harus melaksanakan kewajiban penyelenggaraan pemerintahan desa dengan baik.

Lebih lanjut, Dedi menyebutkan bahwa dalam praktiknya, Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades juga biasanya menambahkan syarat moral dan administratif bagi calon petahana. Termasuk di dalamnya ketentuan bahwa kepala desa ( Kuwu ) yang tidak menyampaikan laporan akhir masa jabatan atau memiliki catatan buruk dalam tata kelola pemerintahan desa dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat administratif.

“Panitia Pilkades bisa menolak atau mendiskualifikasi calon petahana jika ada bukti resmi dari Bupati atau Camat bahwa yang bersangkutan belum menyampaikan LPPD-AMJ dan telah dikenai sanksi administratif,” terang Dedi Buldani, yang juga Ketua LPBH NU Indramayu.

Namun, ia menegaskan bahwa proses diskualifikasi tidak serta-merta dilakukan hanya karena laporan belum diserahkan, melainkan harus didukung dengan dokumen resmi dari pemerintah daerah.

“Jika dua kondisi ini terpenuhi, maka Panitia Pilkades berhak dan wajib menyatakan calon tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) sesuai asas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
( Maman )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *