Bupati Dairi Tanda Tangani Kerjasama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bersama Kajari Dairi

SIDIKALANG, Dairi.Sumut- Bupati Dairi Ir. Vickner Sinaga yang diwakili Wakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala, Serta Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Bima Yudha Asmara, S.H., M.H., menanda tangani naskah kerja sama terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana. Penandatanganan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa 18/11/2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penandatanganan MoU antara Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, dengan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, yang turut melibatkan seluruh kepala daerah dan Kajari Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.

Dalam sambutannya, Gubsu Bobby Afif Nasution menegaskan bahwa penanda tanganan kesepahaman tersebut adalah langkah strategis didalam memperkuat penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang humanis  dan edukatif.

“Pidana kerja sosial adalah upaya modern dalam penegakan hukum. Selain memberi efek jera, juga memberikan nilai manfaat sosial. Pemerintah daerah diharapkan menyediakan dukungan fasilitas dan mekanisme pelaksanaannya di lapangan,” ujarnya.

Bobby menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemprov, Pemkab / Pemko, Dan Kejaksaan sebagai kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini. “Sumatera Utara harus menjadi pelopor penegakan hukum yang humanis, serta efektif, dan memberi ruang pemulihan bagi pelaku maupun masyarakat,” katanya.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pidana kerja sosial selaras dengan prinsip Restorative Justice yang terus dikembangkan Kejaksaan RI.

Menurutnya, pidana kerja sosial menjadi solusi dalam mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, terutama untuk tindak pidana ringan. Ia meminta seluruh Kejaksaan Negeri di Sumatera Utara memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan teknis di lapangan.

“Sinergitas ini diharapkan mampu menciptakan pelaksanaan pidana kerja sosial yang efektif, terukur, memberikan dampak positif bagi masyarakat. Pidana kerja sosial harus menjadi upaya nyata menanamkan tanggung jawab sosial bagi pelaku serta membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat,” tegasnya.

Dengan ditandatanganinya MoU ini, Kabupaten Dairi bersama Kejaksaan Negeri Dairi resmi mengambil bagian dalam upaya bersama memperkuat implementasi pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan yang konstruktif dan bermanfaat bagi warga masyarakat. [M.Panjaitan]

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *