Bengkulu Utara, Lingkaranistana.id (20/04/24) – Sekretariat DPRD kabupaten Bengkulu Utara menjadi sorotan dari berbagai pihak, ORMAS dan LSM Maupun Kalangan Media Pers.
Staff Ahli DPRD Bengkulu Utara ikut bicara menyikapi persoalan mengenai Polemik Anggaran yang terjadi di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara.
Syafrianto Daud, S. Sos yang merupakan salah seorang staff Ahli DPRD Bengkulu Utara membenarkan kabar yang beredar di media massa di Bengkulu Utara mengenai Polemik Anggaran DPRD Bengkulu Utara.
“Benar bahwasanya DPRD Bengkulu Utara sudah mencairkan Tambahan Uang (TU) Sebesar Rp. 700 juta rupiah, Untuk pembayaran anggaran publikasi media di sekretariat DPRD kabupaten Bengkulu Utara,” ucapnya.
“Akan tetapi kuat dugaan saya, anggaran tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya dikarenakan anggaran tersebut Sudah habis,” ujarnya.
Staff Ahli DPRD Bengkulu Utara mengungkapkan, “Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) program dan kegiatan Sekretariat Dewan DPRD kabupaten Bengkulu Utara yang tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-SKPD) Sekretariat DPRD kabupaten Bengkulu Utara pun diduga realisasi anggarannya juga tidak sesuai dengan peruntukannya.”
“Mulai dari SPD (Surat Penyedian Dana), SPP (Surat Permintaan Pembayaran) yang diajukan kepada PA (Pengguna Anggaran) melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) yang diduga kuat tidak sesuai dengan peruntukannya,” ungkapnya.
Staff Ahli DPRD Bengkulu Utara menambahkan, “Carut-marutnya pengelolaan anggaran di sekretariat DPRD kabupaten Bengkulu Utara diduga kuat Bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sehingga dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran.”
“Dan itupun diduga hanya sebagai syarat pencairan anggaran untuk membayar utang Berbunga di sekretariat DPRD kabupaten Bengkulu Utara,” tambah Staff Ahli DPRD Bengkulu Utara.
“Belum lagi SPJ Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan tambahan uang persediaan guna melaksanakan kegiatan Sekretariat yang bersifat mendesak yang tidak dapat digunakan untuk pembayaran Iangsung sebesar Rp 700 juta rupiah juga diduga tidak sesuai dengan peruntukannya,” sambung Syafrianto Daud, S. Sos.
“Dugaan tersebut timbul akibat mandeknya pembayaran anggaran publikasi kegiatan DPRD kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024,” tandasnya.
Lebih lanjut Syafrianto Daud, S. Sos menambahkan, “Saya sudah menghubungi PPATK Publikasi, dan dia mengatakan bahwa tambahan Uang (TU) sebesar Rp. 700 juta Untuk pembayaran anggaran kegiatan publikasi di sekretariat DPRD itu sudah habis.”
“Apakah mungkin dana tersebut dibayarkan untuk Utang Berbunga yang dipinjamkan ke pihak peminjam dengan besaran bunga 10%,” sambungnya.
“Saya sudah bilang dengan Rego PPTK kegiatan publikasi yang baru, kau mundur ajalah dari jabatan PPTK kegiatan itu, Uangnya kan sudah habis, kelak kau Pulo yang pusing, kami aja 4 bulan gaji belum terima” pungkasnya. (Ruskan Fanani)












