Rumahnya Digeledah, Warga Ampung Padang Lapor Oknum-oknum Polisi Di Madina Ke Propam Polda Sumut 

 

Lingkaranistana.id ( Madina) – Penggeledahan bar-bar terjadi menghiasi di rumah salah satu warga kelurahan Ampung Padang kecamatan Batang Natal kabupaten Mandailing Natal ( Madina) Sumut oleh oknum polisi. Kemudian pemilik rumah tersebut tidak terima dengan tindakan bar-bar tersebut dilaporkan pemilik rumah ke Propam ( profesi dan pengamanan) Polda Sumatera Utara.

 

Melalui kuasa hukumnya M. Sulaiman Harahap S.H mengatakan kronologinya terjadi pada tanggal 5 Mei 2024 pada pukul 01:00 Wib dini hari.

 

Dikatakan Sulaiman by WhatsApp kepada media ini, Suriya Hadi (49) selaku pemilik rumah warga Ampung Padang tidak terima atas kejadian tertanggal 5 Mei 2024 yaitu dimana kejadian tersebut berlangsung dikediaman nya yang berada di Kel. Desa Ampung Padang, Kec. Batang Natal. Selasa, (14/05/2024).

 

Seterusnya Sulaiman menjelaskan, Farida Nasution menjelaskan (istri dari Suriya Hadi) dengan suara terseduh – seduh sambil menggambarkan betapa kejam dan beringasnya beberapa oknum Polisi yang datang dikediaman nya,pada pukul 01.00 Wib dini hari . Suryadi sendiri sedang tidak ada di rumah.

 

“Saat saya dan anak tertidur pulas terdengar suara ricuh seperti suara memukul dan mengetuk Pintu di depan Rumah saya, gedoran pintu tersebut terjadi sekitar 3 menit lebih kurang. Saat saya membuka Pintu ternyata sudah ada 9 orang Oknum Polisi pada saat itu, mereka datang dan menanyakan keberadaan suami saya saya, kemudian menyampaikan suami saya tidak berada di rumah, mereka ( oknum polisi) mengatakan dengan suara keras “jangan Bohong tadi siang sekitar jam 3 ada” lalu mereka memegang baju bagian bawah seakan-akan mengangkat dan ingin memperlihatkan senjata api yang tertenteng di pinggang lalu dengan keadaan takut saya terbingung dan terbodoh saat itu saya hanya memegang Hp dan hendak menelpon suami saya, namun salah satu dari 9 Oknum Polisi tersebut merampas Handphone saya, kemudian mereka datang masuk kedalam rumah memeriksa bagian Kamar, Atas Plafon rumah saya” jelas Sulaiman menirukan ungkapan Farida Nasution

 

Diterangkannya lagi, saat itu anak Farida bernama Putri terkejang-kejang dan terkejut atas aksi tersebut. Farida tidak menyangka mereka di dalam rumah seperti tidak dianggap keberadaan nya.

 

 

Sulaiman membeberkan pihak oknum-oknum Polisi yang datang yang mengaku dari Polres Mandailing Natal berinisiak H, F, R dan dari Polsek Batang Natal berinisial H, I, M dan S.

 

 

Disamping itu M. Sulaiman Harahap, SH selaku Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Mei 2024 sangat menyayangkan Tindakan Kebrutalan Oknum Polisi Tersebut dan motifnya tidak jelas.

 

M. Sulaiman, SH menjelaskan , Surya berprofesi sebagai sopir. Dijelaskannya juga untuk melakukan penggeledahan di dalam rumah harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 33 KUHAP (Kitab Undang Hukum Acara Pidana) antara lain Harus ada Surat Izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yaitu Pengadilan Negeri Mandailing Natal serta Polisi tersebut harus memiliki Surat Izin Tugas atas perintah siapa dia datang dan siapa yang memerintahkan ?

 

 

” Untuk memasuki Rumah yang akan digeledah harus mendapat persetujuan dari Pemilik Rumah serta dia memberikan izin atau tidak” jelasnya

 

 

Selanjutnya, M. Sulaiman Harahap, SH menjelaskan penggeledahan yang dilakukan oleh aparat penegak Hukum dalam Pasal 167 dan 429 KUHP menjamin hak-hak dasar manusia, dimana tempat kediaman tidak boleh diganggu gugat dan menginjak suatu perkarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak pemiliknya atau tanpa izin yang berhak akan diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan tersebut.

 

 

“Jadi menurut hemat saya selaku Kuasa Hukum bahwa penyelidik atas perintah penyidik, penyidik pembantu dan penyidik dalam rangka mengadakan penyelidikan dan penyidikan dan guna kepentingan penyelidikan dari penyidikan berwenang melakukan penggeledahan tetapi jangan berlaku sewenang-wenang. Lanjutnya

 

 

Tertanggal 13 Mei 2024 M. Sulaiman Harahap, SH telah Resmi Melaporkan semua Oknum-Oknum nakal tersebut ke Propam Polda Sumut. Laporan ke Propam Tersebut sebagaimana tertuang Pada Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam no : SPSP2/62/V/2024/SUBBAGYANDUAN.

 

 

M.Sulaiman Harahap, SH berharap dengan adanya Laporan Ke Propam tersebut nantinya masyarakat menjadi Lebih berani mempertahan apa-apa saja yang menjadi hak-haknya terkait tindakan kesewenangan yang dilakukan Oknum-oknum Polisi dan Guna ada Sanksi tegas yang diberikan Divisi Propam.

 

” yang mana kita tahu dan sadari bahwasanya Divisi Propam bertanggung jawab penuh kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan dilingkungan internal Organisasi Polri” tandasnya , ( Edi Lubis)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *