Lahat, Lingkaranistana.id – Pada Rabu malam, 5 Februari 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat menggelar rapat pleno terbuka di Ballroom Hotel Santika.
Acara yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB ini dipimpin oleh Ketua KPU Lahat, Sarjani, bersama empat komisioner lainnya: Emil Asy’ari, Agusman, Elfa Rani, dan Eva Metriani.
Dalam rapat tersebut, KPU Lahat secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Bursah Zarnubi dan Widya Ningsih, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Lahat untuk periode 2025-2030.
Keputusan ini mengakhiri proses panjang Pilkada Lahat yang berlangsung dengan penuh dinamika.
Acara ini turut dihadiri oleh Bursah Zarnubi dan Widya Ningsih (BZ-WIN), serta sejumlah pejabat penting di Kabupaten Lahat.
Di antaranya, PJ Bupati Lahat Imam Pasli SSTP yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lahat, Chandra SH, Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga S.Ik, Ketua Pengadilan Negeri Lahat Melisa SH, Kajari Lahat Toto Roedianto, Kasdim 0405 Lahat Mayor Inf Sugeng Purwadi, dan sejumlah pejabat pemerintah daerah lainnya.
Bursah Zarnubi dan Widya Ningsih menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas pencapaian ini.
Mereka berdua juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim pemenangan, pendukung, masyarakat Kabupaten Lahat, serta aparat penegak hukum, khususnya TNI dan Polri, yang telah menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pemilihan.
Selain itu, mereka juga mengapresiasi KPU, Bawaslu, dan pihak-pihak yang tetap menjaga netralitas dan prinsip demokrasi.
“Tanpa dukungan dan bantuan dari berbagai pihak, kami tidak akan sampai di sini. Kami sangat berterima kasih atas segala dukungan yang diberikan,” ungkap Widya Ningsih penuh rasa syukur.
Bursah Zarnubi menambahkan bahwa visi misi pasangan BZ-WIN, yakni “Menata Kota, Membangun Desa”, akan menjadi fokus utama dalam masa kepemimpinan mereka.
Salah satu program unggulan adalah pembangunan irigasi teknis di desa-desa, guna mendukung program ketahanan pangan dan swasembada pangan yang digagas oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. Selain itu, mereka juga berkomitmen untuk meningkatkan perekonomian daerah, khususnya dengan pengembangan sumber daya manusia di Kabupaten Lahat.
“Saya bersyukur atas keputusan ini. Kami akan terus bekerja keras untuk mewujudkan visi kami. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan menjaga demokrasi dan netralitas di Kabupaten Lahat,” tegas Bursah Zarnubi
Ketua KPU Lahat, Sarjani, menjelaskan bahwa selanjutnya berkas penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Lahat dan DPRD Kabupaten Lahat untuk proses lebih lanjut.
Penetapan hasil Pilkada Kabupaten Lahat 2024 ini mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengeluarkan Putusan pada 4 Februari 2025. Putusan MK ini menyelesaikan sengketa hasil pemilihan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Yulius Maulana dan Budiarto. Dalam keputusan tersebut, MK menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, dengan alasan selisih suara yang signifikan.
Berikut adalah perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat 2024:
Yulius Maulana, S.T. dan Dr. H. Budiarto, S.E., M.Si: 73.442 suara
Bursah Zarnubi dan Widya Ningsih, S.H., M.H: 103.950 suara
Hj. Lidyawati, S.Hut., M.M. dan H. Haryanto, S.E., M.M., M.B.A: 74.574 suara
Putusan MK dalam perkara PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) nomor 176/PHPU-BUP-XXIII/2025 menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Yulius Maulana – Budiarto, ditolak.
Majelis Hakim MK yang dipimpin oleh Ketua Majelis DR. Suhartoyo, S.H., M.H., beserta sembilan hakim konstitusi lainnya, mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPU Lahat dan pihak terkait, serta menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil.
Dengan keputusan ini, Bursah Zarnubi dan Widya Ningsih resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Lahat untuk periode 2025-2030. Keputusan ini juga menjadi akhir dari sengketa hasil Pilkada yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, yang telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Herly












