Indramayu/kingkaranistana.id – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh isu kurangnya transparansi. SMP PGRI Bugis, yang terletak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat diduga menarik pungutan sebesar Rp600.000 kepada siswa kelas 9, tanpa kejelasan landasan hukum yang sah.
Sejumlah orang tua murid mengaku keberatan atas kewajiban pembayaran tersebut. Salah satunya, yang meminta identitasnya disamarkan sebagai “C”, menyatakan bahwa pembayaran tersebut tidak pernah dijelaskan secara rinci.
“Kami disuruh bayar, katanya wajib. Tapi tidak ada kejelasan dana itu untuk apa saja,” ujarnya.
Kepala SMP PGRI Bugis, Harismawan M.Pd, tak menampik adanya pungutan tersebut. Ia merinci bahwa Rp200.000 dialokasikan untuk biaya kelulusan, dan Rp100.000 digunakan untuk pembelian bangku kenang-kenangan. Namun, sisa dana sebesar Rp300.000 tidak dapat dipertanggungjawabkan alias “hilang”.
Pada Senin/05/05/2025.
Pernyataan itu langsung mengundang tanda tanya dari berbagai pihak, termasuk media yang meliput pernyataan tersebut. Ketidik jelasan ini memunculkan dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah.
Dalam klarifikasinya, Harismawan berjanji untuk mengembalikan dana tersebut kepada orang tua siswa. Ia juga mengklaim telah melaporkan masalah ini kepada Ketua Yayasan PGRI Kabupaten Indramayu, Untung Haryanto, yang juga menjabat sebagai Kabid Pembinaan SD di Dinas Pendidikan setempat.
Namun, persoalan ini dapat berbuntut panjang. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2019, sekolah dilarang melakukan pungutan wajib kepada siswa. Setiap pungutan tanpa dasar hukum dianggap sebagai pungli dan dapat dikenakan sanksi.
Kasus ini menjadi catatan penting bahwa transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan bukan sekadar etika, melainkan kewajiban hukum. Masyarakat berharap kejadian seperti ini tidak kembali terulang, demi menjaga kepercayaan terhadap dunia pendidikan.
( Maman )
Dugaan Pungli di SMP PGRI Bugis: Rp600 Ribu Dibebankan ke Siswa, Kepala Sekolah Janji Kembalikan Dana












