Indramayu/lingjaranistana.id – Ketegangan muncul di kalangan insan pers Indramayu setelah beredarnya surat pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu (GPI) yang selama ini menjadi markas organisasi wartawan lokal. Surat yang diterbitkan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu dengan nomor 00.2.5/1700/BKAD tertanggal 16 Juni 2025 itu memerintahkan agar gedung segera dikosongkan karena akan dialihfungsikan untuk program pemerintah daerah.
Namun, gelombang protes pun bermunculan. Forum Perjuangan Wartawan Indramayu (FPWI) menilai langkah tersebut penuh tanda tanya dan menyulut kemarahan. Pasalnya, dalam sebuah video yang telah diverifikasi kebenarannya.
Lurah Desa Sindang, Manto, menyebut bahwa gedung yang terletak di Jalan MT Haryono itu bukan milik Pemkab, melainkan aset milik Desa Sindang.
“Itu aset desa, bukan punya pemda,” ujar Manto dengan tegas dalam video yang kini viral di media sosial.
Pernyataan itu sontak memunculkan pertanyaan mendasar: jika benar itu aset desa, atas dasar apa Pemkab mengeluarkan surat pengosongan? Apakah ini bentuk pengambilalihan paksa tanpa prosedur hukum yang sah?
FPWI tak tinggal diam. Mereka menyebut tindakan Pemkab bisa dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan aset desa.
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, aset milik desa tidak bisa seenaknya diambil alih oleh pemerintah kabupaten tanpa proses hukum yang sah dan jelas.
Ketua FPWI, Chong Soneta, pun angkat bicara keras.
“Ini bukan cuma tentang gedung. Ini tentang marwah pers dan hak desa atas asetnya. Jika betul itu milik Desa Sindang, maka surat pengosongan itu adalah bentuk pelecehan terhadap wartawan dan pelecehan terhadap hukum,” tegasnya, Selasa/17/06/2025.
Ia bahkan menyebut bahwa tindakan Pemkab mencerminkan arogansi kekuasaan.
FPWI, lanjut Chong, siap mengawal kasus ini hingga ke meja Ombudsman atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kalau perlu, kita turun ke jalan. Ini soal keadilan dan kemerdekaan pers. Jangan sampai pemerintah bertindak sewenang-wenang atas nama program,” pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Indramayu terkait status kepemilikan gedung dan dasar penerbitan surat pengosongan.
( Maman )
GPI Diusir dari Gedung, FPWI Siap Lawan! Desa atau Pemkab?












