Indramayu Makin Memanas, Kantor DPC PPP Kena Giliran Diminta Kosongkan Gedung

Oplus_131072

Indramayu/lingkaranistana.id – Gelombang pengosongan aset milik Pemerintah Kabupaten Indramayu terus bergulir. Setelah Gedung Graha Pers dan kantor DPC PDI Perjuangan, kini giliran kantor DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Indramayu yang masuk dalam daftar gedung yang harus dikosongkan.

Surat resmi dengan nomor 00.2.5/1862/BKAD tertanggal 2 Juli 2025 dilayangkan oleh Pemkab Indramayu. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah, Aep Surahman, yang menjelaskan bahwa gedung yang saat ini digunakan DPC PPP tercatat sebagai aset milik Pemkab dalam Kartu Inventaris Barang (KIB-A Tanah), dengan kode barang 1.3.1.01.001.004.001.

Bangunan tersebut diketahui berdiri di atas lahan seluas 995 meter persegi dan telah bersertifikat atas nama Pemerintah Daerah, dengan status hak pakai nomor 3.

Pemkab Indramayu dalam suratnya menyampaikan permintaan tegas agar gedung tersebut dikosongkan paling lambat tanggal 31 Juli 2025, sebagai bagian dari program penataan, inventarisasi, dan optimalisasi aset daerah.

Langkah ini sontak memantik sorotan publik. Bukan hanya karena dilakukan secara berurutan terhadap institusi-institusi strategis, namun juga karena sebelumnya telah menimbulkan polemik di kalangan insan pers dan politisi.

Diketahui, pengosongan Gedung Graha Pers sempat menuai protes keras dari jurnalis, disusul reaksi tajam dari DPC PDI Perjuangan.
Ketua DPC PDIP Indramayu, H. Sirojudin, bahkan secara terbuka meminta agar kebijakan pengosongan dilakukan secara adil, tanpa tebang pilih.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari jajaran pengurus DPC PPP Indramayu terkait surat pengosongan yang mereka terima.
( Maman )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *