Indramayu/lingkaranistana.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu akhirnya buka suara terkait polemik surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) yang meminta agar mereka mengosongkan kantor sekretariat paling lambat 31 Juli 2025.
Lewat konferensi pers yang digelar jajaran pengurus PDIP menegaskan bahwa mereka masih memiliki dasar hukum yang sah untuk tetap menempati gedung tersebut. Pada Senin/14/07/2025.
Sekretaris DPC PDIP Indramayu, Sahali, menyebut bahwa surat dari Sekda tersebut tidak bisa dianggap remeh karena mengandung konsekuensi hukum dan politik.
“Ini bukan hanya persoalan administrasi. Ada dimensi hukum dan politik yang harus dijelaskan kepada publik secara utuh,” kata Sahali.
Ia juga menyampaikan bahwa DPC PDIP telah melayangkan surat balasan resmi kepada Sekda pada hari yang sama, sebagai bentuk tanggapan atas permintaan pengosongan kantor. Surat itu, menurut Sahali, berisi sejumlah poin penting terkait posisi partai terhadap isu tersebut.
Ketua DPC PDIP Indramayu, H. Sirojudin, turut menyoroti ketimpangan dalam pendataan penggunaan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda). Ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung upaya penertiban aset, namun meminta adanya perlakuan yang adil terhadap seluruh partai politik yang juga memanfaatkan aset Pemda.
“Kalau mau didata dan ditertibkan, kami siap. Tapi jangan pilih-pilih. Saat ini ada tiga partai yang memakai aset Pemda. Mengapa hanya PDIP dan PPP yang diminta keluar, sementara Golkar tidak disebut?” ungkap Sirojudin.
Sirojudin juga menegaskan bahwa keberadaan PDIP di kantor tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan (SK) Bupati yang berlaku lima tahun, yakni dari 20 Juli 2022 hingga 20 Juli 2027.
“Legalitas kami jelas. SK itu masih berlaku. Tidak bisa begitu saja dibatalkan hanya dengan surat dari Sekda,” katanya menegaskan.
Ia juga menyayangkan sikap Pemda yang terkesan mengabaikan keputusan kepala daerah sebelumnya.
Menurutnya, walaupun SK dikeluarkan oleh bupati terdahulu, dokumen itu tetap sah dan harus dihormati.
“SK itu produk hukum resmi. Tidak bisa begitu saja diabaikan hanya karena bupatinya sudah berganti. Kita harus tetap menghargai keputusan yang sudah diambil,” imbuhnya.
Sebagai penutup, Sirojudin menyatakan bahwa pihaknya terbuka untuk berdialog dan memberikan klarifikasi langsung kepada pihak Pemda agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Kami ingin semuanya jelas, tidak ada maksud melawan. Ini soal aturan yang harus ditegakkan secara adil,” tutupnya.
( Maman )
PDIP Indramayu Klarifikasi Polemik Surat Pengosongan Kantor: Tegaskan Masih Legal Berdasarkan SK Bupati












