Proyek Jalan Hotmix di Gang Semangka Bumek, Disorot Minim Pengawasan dan Terindikasi Asal Jadi

oplus_1024

Indramayu/lingkaranistana.id – Proyek peningkatan infrastruktur jalan di Gang Semangka, Perumahan Bumi Mekar (Bumek), Kelurahan Lemahmekar, Kabupaten Indramayu, tengah menjadi sorotan publik. Proyek dengan anggaran sebesar Rp116.983.000,00 dari APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2025 ini dikerjakan oleh CV Astana Jaya, namun diduga tidak sesuai spesifikasi dan minim pengawasan.
Saat dilakukan pemantauan di lokasi pada Kamis/24/07/2025.

kondisi fisik hotmix yang telah dikerjakan tampak tipis dan diragukan ketahanannya. Temuan ini menimbulkan dugaan bahwa proses pengerjaan dilakukan asal-asalan dan tidak mengikuti standar teknis yang seharusnya.

Upaya untuk menggali informasi lebih lanjut menemui jalan buntu. Seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengaku tidak mengetahui rincian proyek.

“Tidak tahu, Mas. Kami cuma kuli,” ujarnya singkat.

Kebingungan serupa juga disampaikan oleh seorang pemuda yang diduga sebagai pengawas proyek. Ia mengaku tidak mengetahui dari instansi mana proyek ini berasal dan hanya menemani rekan-rekannya bekerja.

“Saya cuma menemani orang kerja. Mas dari mana?” tanyanya sambil balik bertanya.

Setelah diberi penjelasan bahwa yang bertanya adalah awak media, pemuda tersebut justru berjalan menjauh dan menghampiri seorang perempuan yang terlihat seperti perwakilan dari pihak dinas.

Namun saat hendak dikonfirmasi, baik pemuda maupun perempuan tersebut memilih meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan apa pun.

Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam pelaksanaan proyek.
Selain itu, ketiadaan pengawasan lapangan yang jelas juga memicu pertanyaan terkait akuntabilitas pelaksanaan kegiatan yang menggunakan dana publik tersebut.

Sikap tertutup  dari pihak pengawas dari proyek ini di nalai melanggar prinsip keterbukaan informasi publik ( KIP ) selain itu,
tidak ada informasi yang jelas mengenai pengawas dan asal dinas ini juga menimbulkan pertanyaan terkait tranparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek.

Diduga kuat proyek ini tidak sesuai Standar Operasional Prosedur  ( SOP ), dan berpotensi di kerjakan asal asalan. Sebagaimana di atur dalam Undang Undang no.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ), masyarakat berhak mengetahui asal-usul dan penggunaan dana publik, khususnya untuk proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak dinas terkait maupun pelaksana proyek belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi.
( Maman )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *