Indramayu/lingkaranistana.id – Ratusan pedagang Pasar Desa Kedungwungu, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, melakukan aksi unjuk rasa di depan Pendopo Kantor Bupati Indramayu.
Massa aksi yang berjumlah sekitar 150 orang ini mendapat pengawalan ketat dari aparat gabungan, terdiri dari ratusan anggota Polres Indramayu dan puluhan Satpol PP. Setelah berorasi, tujuh orang perwakilan pedagang diperbolehkan masuk ke pendopo untuk melakukan audiensi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Indramayu. Pada Senin/25/08/2025.
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu Ir. H. Aep Surahman, didampingi Asda H. Jajang Sudrajat, perwakilan Polres Indramayu Kompol Eko, serta jajaran Satpol PP. Audiensi berlangsung sekitar satu jam dengan kehadiran tujuh perwakilan pedagang pasar.
Usai pertemuan, perwakilan pedagang Edi Manguntopo menyatakan hasil audiensi belum memenuhi harapan mereka.
“Yang diinginkan oleh para pedagang pasar adalah keputusan dan kepastian hukum dari Bupati Lucky Hakim sesuai janji-janji saat kampanyenya membela rakyat kecil yang terusik. Kami berharap Bupati segera menghentikan langkah-langkah Kuwu Kerudungwungu yang selama ini dianggap sudah berperilaku sangat amat luar biasa arogansinya ingin membongkar Pasar Desa Kedungwungu,” ujar Edi.
Ia juga menjelaskan bahwa pada 25 Agustus 2025, Kuwu Kedungwungu mengeluarkan surat edaran kepada pedagang terkait rencana pembongkaran pasar. Karena itu, sebagian pedagang memilih bertahan di pasar untuk berjaga-jaga.
“Makanya yang datang demo ke pendopo hanya sekitar 150 orang. Sebagian lagi berjaga di pasar, takut pasarnya dibongkar atau bahkan dibakar oleh Kuwu,” tambahnya.
Lebih jauh, Edi menegaskan pedagang menuntut agar kontrak yang tertuang dalam Peraturan Desa (Perdes) Nomor 5 Tahun 2010 dihormati. Dalam aturan tersebut, kontrak penggunaan pasar berlaku hingga tahun 2030.
“Kami para pedagang tidak anti revitalisasi pasar, tetapi selesaikan dulu kontrak yang tertuang dalam Perdes Nomor 5 Tahun 2010 itu. Setelah 2030 silakan dilakukan revitalisasi, pembongkaran, atau perbaikan, kami tidak melarang,” tegasnya.
Senada dengan itu, salah seorang pedagang, Lindah Rahayu, juga menyampaikan kekecewaannya.
“Tuntutan kami jelas, sesuai kontrak antara Kuwu dengan pedagang yang berlaku sampai tahun 2030. Kalau pasar mau direvitalisasi seharusnya ada musyawarah dengan pedagang. Tapi sampai sekarang tidak ada rembukan. Kami menolak revitalisasi tahun 2025 ini karena bertentangan dengan perjanjian kontrak yang tertuang dalam Perdes Nomor 5 Tahun 2010,” ujarnya.
Dengan demikian, para pedagang menegaskan akan tetap menolak rencana revitalisasi yang dilakukan Pemdes Kedungwungu sebelum masa kontrak berakhir pada 2030.
( Maman )
Ratusan Pedagang Pasar Kedungwungu Geruduk Pendopo, Tuntut Janji Bupati Lucky Hakim.












