LSM GAPURA Indramayu Surati Kapolri, Desak Penutupan Galian Tanah Merah Ilegal

Oplus_131072

Indramayu/lingkaranistana.id — Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara Republik Indonesia (GAPURA.RI) Indramayu melayangkan surat resmi kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo serta Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin.
Surat itu berisi desakan agar kepolisian segera mengambil langkah tegas terhadap maraknya galian tanah merah ilegal di wilayah Indramayu.

Ketua GAPURA Indramayu, Rudi Leonardi, menegaskan praktik tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak, tetapi juga merusak lingkungan. Ia menyebutkan pihaknya telah mengantongi bukti foto dan video dari empat lokasi yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi.

“Kami mendesak Kapolri dan jajaran untuk segera menutup lokasi-lokasi galian ini dan memproses hukum para pelakunya,” ujar Rudi, Senin /22/09/2025.

Empat titik galian yang dipersoalkan itu tersebar di dua kecamatan. Di Kecamatan Lelea, lokasi diduga dikelola oleh seseorang berinisial Bos BEWOK. Sementara tiga lokasi lainnya berada di Kecamatan Terisi, masing-masing dikelola oleh Fi’i (oknum lurah Cikedung), Tarsono alias Iblis, serta Supriyanto yang disebut sebagai anggota Polair Indramayu.

Rudi mengungkapkan, para pengelola tidak memiliki dasar hukum perizinan seperti OSS maupun NPWPD yang menjadi kewajiban perpajakan daerah.

“Praktik ilegal ini tidak memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan bahkan merugikan keuangan negara,” tambahnya.

Selain aspek keuangan, GAPURA menilai dampak lingkungan juga sangat mengkhawatirkan. Aktivitas pengerukan yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, mengubah kontur tanah, hingga memicu bencana alam.
Karena itu, GAPURA RI meminta kepolisian menegakkan hukum secara adil dan profesional.

“Para pelaku yang tidak patuh hukum dan merugikan negara patut segera ditangkap,” tegas Rudi.

Rudi memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus ini serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar prosesnya berjalan sesuai aturan.

“Kami akan terus mengawasi, karena ini menyangkut uang negara dan kelestarian lingkungan hidup,” pungkasnya.
( Maman )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *