Selamat Ujung Pertanyakan Keseriusan PT. DPM Mengurus AMDAL

SIDIKALANG, Dairi.Sumut- Pasca terbitnya surat Pencabutan izin kelayakan beroperasinya PT. DPM yang tertuang dalam Keputusan Menteri LH/ Kepala BPLH No 888 Tahun 2025 Tentang Pencabutan Atas Keputusan Menteri LHK No SK 854/ Menlhk/ Setjen/ Pla.4/ 8/ 2022 Tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng Dan Timbal Di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara oleh PT DPM, Sepertinya menjadi buah simalakama, Dimana banyak warga sekitar tambang yang menjadi pekerja dan karyawan yang selama ini bekerja pada perusahaan Seng dan timbal tersebut.

Hal tersebut dikatakan oleh salah satu Tokoh masyarakat kabupaten Dairi Selamat Ujung kepada tim lingkaran istana.id saat ngopi sore di kantor MPC Pemuda Pancasila jalan Ahmad Yani Sidikalang pada Minggu 12 Oktober 2025.

Seperti diketahui yang dikutip dari berbagai sumber, PT DPM adalah merupakan pemegang Kontrak Karya generasi VII berdasarkan perjanjian kerjasama antar PT. DPM dengan pemerintah melalui Surat Persetujuan Presiden No B.53/ PRES/1/1998 tertanggal 19 Januari 1998, Dimana Wilayah Kontrak Karya meliputi Kabupaten Dairi, Pakpak Bharat dan sebagian Kabupaten Singkil Baru Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

“Dalam situasi ekonomi yang serba tidak pasti saat ini, akibat imbas baik secara langsung maupun tidak langsung, Akibat kebijakan pemerintah Pusat yang berujung pada efisiensi anggaran akibat fokus kepada program Makan Bergiji Gratis, Sehingga kegiatan pembangunan infrastruktur yang diharapkan mampu membuka lapangan kerja menjadi stagnan, Kita sangat butuh Investor yang mampu membuka lapangan kerja,”
Kata Selamat Ujung.

“Oleh sebab itu Sebagai Tokoh dan juga bagian dari masyarakat kabupaten Dairi, Saya mempertanyakan akan keseriusan Pihak PT. Dairi Prima Mineral untuk mengurus ijin Amdal [Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup] seperti yang diharapkan oleh masyarakat yang bergantung kepada kesempatan lapangan kerja yang diberikan oleh PT. DPM,” Jelasnya.

“Selain masalah tenaga kerja, PT. DPM juga harus bertanggung jawab untuk membangun akses jalan utama [Infrastruktur] yang sudah morat marit, Karena jalan kabupaten mulai dari kecamatan berampu hingga kecamatan Silima pungga pungga adalah tanggung jawab PT. DPM, itulah sebabnya kenapa jalan tersebut tidak dapat ditampung di APBD kabupaten Dairi, Jadi sekali lagi PT DPM harus menunjukkan keseriusannya untuk mengurus AMDAL, Karena banyak masyarakat yang bergantung pada beroperasi tidaknya PT Dairi Prima Mineral tersebut,” Harap selamat di akhir bincang dengan lingkaran istana.id. [M.Panjaitan]

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *