Warga Cidempet “Grudug” Balai Desa, Tuntut Transparansi dan Pengembalian Aset Desa

oplus_2

Indramayu/lingkaranistana.id – Ratusan warga Desa Cidempet, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Cidempet (GAMACI), menggelar aksi damai di depan Balai Desa Cidempet pada Rabu /22/10/2025 siang.

Aksi bertajuk “Grudug Balaidesa: Suara Rakyat Tuntut Keadilan” ini menjadi bentuk luapan kekecewaan masyarakat terhadap dugaan penyimpangan dan kurangnya transparansi pemerintah desa dalam pengelolaan aset serta dana desa.

Dalam aksi tersebut, warga membawa berbagai spanduk dan poster yang menuntut kejelasan mengenai penggunaan anggaran desa serta pengelolaan aset milik desa. Mereka juga menyoroti dugaan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang menurut warga jauh melebihi biaya resmi.

Sejumlah warga mengaku diminta membayar hingga jutaan rupiah untuk penerbitan sertifikat tanah, padahal sesuai ketentuan, biaya yang ditetapkan hanya sebesar Rp150.000. Kondisi ini memicu kemarahan warga yang menilai adanya praktik tidak adil di lingkungan pemerintahan desa.

Koordinator GAMACI, Muhamad Sarifudin, menegaskan bahwa aksi tersebut murni dilakukan untuk memperjuangkan keadilan dan hak masyarakat.

“Kami datang bukan untuk ribut, tapi untuk menuntut keadilan. Sudah terlalu lama masyarakat diam, sementara banyak hal yang tidak jelas di pemerintahan desa ini,” tegasnya.

Dalam tuntutannya, GAMACI meminta:
1. Pengembalian aset desa yang hilang sejak tahun 2023, berupa empat ekor sapi dan 17 ekor kambing. Warga menegaskan tidak menginginkan penggantian dalam bentuk uang, melainkan aset sesuai wujud aslinya.
2. Transparansi anggaran desa, yang hingga kini dinilai belum terbuka kepada masyarakat.Warga menyoroti ketiadaan papan informasi publik maupun melalui media sosial ataupun laporan resmi terkait penggunaan dana desa.
3. Tranparansi dalam pelaksanaan program PTSL, yang menurut mereka sarat dengan pungutan liar diluar ketentuan.
4. Profesionalitas aparatur pemerintah desa, terutama kuwu dan perangkatnya agar lebih terbuka, responsif, dan tidak menyalahgunakan wewenang, dalam melayani masyarakat.


Muhammad Sarifudin menambahkan, masyarakat memberi waktu 2 x 24 jam kepada pihak pemerintah desa untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Jika tidak ada kejelasan, warga akan mendesak agar Kuwu Cidempet ( Muhafdin, M.pd ) mengundurkan diri dari jabatannya sesuai kesepakatan bersama.
Dalam pernyataan penutupnya yang penuh emosi, Sarifudin menegaskan bahwa rakyat sudah tidak bisa lagi ditipu dengan janji-janji kosong.

“Kami ini rakyat kecil, tapi bukan berarti kami buta dan tidak paham. Kami hanya ingin keadilan, kami ingin pemerintah desa yang jujur dan amanah. Kalau pemimpin tak bisa melayani rakyatnya, maka lebih baik mundur dengan terhormat!” ujarnya lantang disambut sorak warga yang memadati gerbang pintu balai desa.

Aksi damai tersebut berlangsung tertib di bawah pengawasan aparat keamanan. Warga berharap langkah ini menjadi titik awal perubahan menuju tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, bersih, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
( Maman )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *