Lampung Tengah.Lingkaran istana id.— Upaya pemerintah dalam menata distribusi pupuk subsidi mulai menunjukkan hasil nyata. Di hampir seluruh kecamatan di Lampung Tengah, harga pupuk subsidi kini telah kembali normal dan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia. (7/4/2026)
Sejumlah kecamatan yang telah merasakan stabilnya harga sesuai HET antara lain:
Anak Ratu Aji, Anak Tuha, Bandar Mataram, Bandar Surabaya, Bangunrejo, Bekri, Bumi Nabung, Bumi Ratu Nuban, Gunung Sugih, Kalirejo, Kota Gajah, Padang Ratu, Pubian, Punggur, Putra Rumbia, Rumbia, Selagai Lingga, Sendang Agung, Seputih Banyak, Seputih Mataram, Seputih Raman, Seputih Surabaya, Terbanggi Besar, Terbanggi Ilir, Terusan Nunyai, Trimurjo, dan Way Pengubuan.
Harga pupuk subsidi yang kini mulai kembali normal tersebut mengacu pada HET tahun 2026, yakni:
• Urea: Rp1.800/kg (± Rp90.000/karung 50 kg)
• NPK (Phonska): Rp1.840/kg (± Rp92.000/karung 50 kg)
• NPK Kakao: Rp2.640/kg
• ZA: Rp1.360/kg
• Pupuk Organik: Rp640/kg
Kondisi ini menjadi angin segar bagi petani, setelah sebelumnya sempat dihadapkan pada harga yang melambung dan distribusi yang tidak merata.
Namun di balik kabar baik tersebut, masih tersisa persoalan serius yang belum terselesaikan.
Di Kecamatan Seputih Agung, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik. Hingga saat ini, pupuk subsidi masih banyak dijual di atas HET, dengan harga berkisar antara Rp110.000 hingga Rp115.000 per karung. Selisih harga ini menjadi beban berat bagi petani yang tengah berjuang menjaga produktivitas di tengah berbagai keterbatasan.
Jeritan petani pun tak terelakkan.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatiran mendalam:
“Kalau kondisi ini terus dibiarkan, petani akan semakin sulit mengakses pupuk murah seperti yang diharapkan pemerintah. Ini sangat memberatkan kami di bawah.”
Ia juga menaruh harapan besar kepada Presiden Prabowo Subianto agar segera mengambil langkah tegas terhadap oknum-oknum yang diduga memainkan harga di tingkat distribusi bawah.
“Harapan kami, ada tindakan nyata. Jangan sampai kebijakan pemerintah yang sudah berpihak pada petani, justru tidak sampai ke kami,” tegasnya.
Ketimpangan ini menjadi catatan penting bahwa keberhasilan kebijakan tidak hanya diukur dari regulasi, tetapi juga dari implementasi di lapangan. Ketika sebagian besar wilayah sudah merasakan keadilan harga, maka daerah yang tertinggal seperti Seputih Agung tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri.
Bagi petani, pupuk bukan sekadar komoditas—melainkan penopang utama kehidupan. Dan ketika harga melambung di luar kendali, yang dipertaruhkan bukan hanya hasil panen, tetapi juga harapan hidup mereka.
(Suparudin)












