TEBO// Lingkaranistana.id – Dugaan perambahan kawasan hutan oleh korporasi kembali mencuat di Kabupaten Tebo. Kali ini, di duga PT SAK menjadi sorotan setelah terindikasi melakukan perluasan wilayah operasional yang diduga masuk ke dalam kawasan hutan negara tanpa izin resmi.
Berdasarkan laporan dari salah satu masyarakat Kec 7 Koto Kab Tebo dan hasil observasi lapangan, perusahaan disinyalir telah melampaui batas koordinat izin Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan. Area yang terdampak diduga merupakan hutan masuk wilayah Kab Tebo
Poin-Poin Utama Dugaan Pelanggaran:
Perluasan Tanpa Izin: Perusahaan diduga melakukan “pemutihan” lahan secara mandiri dengan menebang tegakan pohon di luar konsesi resmi.
Konflik Batas Wilayah: Kurangnya transparansi mengenai patok batas antara lahan perusahaan dan hutan negara/hutan adat.
Dampak Ekologis: Aktivitas pembukaan lahan (land clearing) di wilayah tersebut dikhawatirkan merusak ekosistem hutan penyangga di Kabupaten Tebo.
Tuntutan Masyarakat dan RUMAH JUANG RAMPAS SETIA 08 BERDAULAT KAB TEBO mendesak pemerintah daerah dan Dinas Kehutanan untuk segera turun ke lokasi melakukan verifikasi faktual.
”Kami meminta pihak berwenang melakukan overlay (tumpang susun) peta HGU PT SAK dengan peta kawasan hutan terbaru dan sesuai dengan Hasta cita Bapak Prabowo Subianto yg sekaligus adalah dewan kehormatan DPP RUMAH JUANG RAMPAS SETIA 08 BERDAULAT.
Jika terbukti ada pencaplokan, maka harus ada sanksi tegas sesuai UU Cipta Kerja sektor Kehutanan,” ujar Husni ,, Ketua DPD RUMAH JUANG 08 Kab Tebo dan juga dari salah satu perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya.
Tanggapan Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT SAK belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut.karena kami sudah berusaha menghubungi melalu Telpon Dan What Shap..(Tim)












