Inspektur Nias Barat : 5 Desa Diduga Bermasalah Mengelola DD, Telah disampaikan Kepada APH

Nias Barat, Lingkaranistana.id
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah kabupaten Nias Barat memberantas penyelewengan pengelolaan Dana Desa (DD), sebanyak 5 Desa di Kabupaten Nias Barat yang diduga bermasalah dalam pengelolaan Dana Desa (DD) telah disampaikan inspektorat kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal tersebut disampaikan oleh Inspektur kabupaten Nias Barat Drs. Yosafati Waruwu kepada awak media diruang kerjanya di Kantor Inspektorat Kabupaten Nias Barat, Senin (30/12/2024).

Dia menuturkan, tanggal 27 Desember 2024 sebanyak 4 Desa telah disampaikan kepada pihak Polres Nias melalui surat inspektorat dan Satu Desa di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

“Desa yang telah disampaikan kepada Polres Nias antara lain:
1. Desa Hilifadolo
2. Desa Onozalukhu You
3. Desa Sisobambowo
4. Desa Hilimbuasi
dan satu lagi desa yang disampaikan di kejari Gunungsitoli, yakni Desa Balo Wondrate,” Jelasnya.

Tambahnya, masih ada lagi desa yang telah disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sebelumnya untuk diproses yaitu Desa Lasarabagawu Kecamatan Mandrehe Barat.

Kemudian, Inspektur Nias Barat mengatakan bahwa kemungkinan masih ada beberapa desa yang akan disampaikan kepada APH yang diduga pengelolaan Dana Desanya fiktif, mulai pengelolaan Dana Desa sejak tahun 2021 – 2023, dan termasuk pengelolaan Dana Desa tahun 2024.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *