Lingkaranistana.id- Sumatra Utara, Batu Bara- Pejabat Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUPR) dan Pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapemda ) Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatra Utara, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara, Atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Topikor), tepat nya pada hari Senin 20/01/2025, setelah DPD KNPI Batu Bara, Mengadakan Orasi nya di Kajari Batu bara .
Dalam Aksi tersebut DPD KNPI Kabupaten Batu Bara, Selaku Wadah Kepemudaan, yang melaksanakan Wadah Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Selaku Sosial kontrol, dalam aksi tersebut, DPD KNPI Batu Bara yang membeberkan kasus korupsi, yang diduga, menyeret Dinas Pekerjaan Umum dan tata Ruang (PUPR) dan Badan Pendapatan Daerah (Papenda) Batu Bara.
Dalam Aksi nya, DPD KNPI menyerah kan berkas atau laporan serta paparan nya Perilaku buruk korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di dinas tersebut.
Dari himpunan Aksi DPD KNPI ke Kajari Batu Bara, oleh awak media, terkait dengan laporan pertanggung jawaban pemberian insentif kepada TKS Bapenda Kabupaten Batu Bara, yang dibayarkan secara tunai untuk tiga atau triwulan kepada 75 Orang, dengan demikian total Insentif yang harus dibayar kan adalah sebesar RP.675,000,000,00 (75 orang X Rp,3.000,000,00 X 3 triwulan )
Diduga, jumlah yang dibayarkan hanya Rp.1.000.000.00. untuk 65 Orang TKS serta Rp.3.000.000.00. untuk sepuluh orang TKS pertriwulan, dengan demikian yang dibayarkan adalah sebesar Rp.285.000.000.00 (65 orang X 1.000.000.00 X 3 triwulan), di tambah (10 orang X Rp.3.000.000.00 X 3 pertriwulan).
Bahwa DPD KNPI Batu Bara menduga, oknum pejabat Bapenda Batu Bara dengan sengaja melakukan kecurangan (Traud), dengan memotong insentif upah pemungutan pajak untuk keuntungan pribadi, dan kuat dugaan, bahwa Oknum Pejabat Bapenda juga melakukan dugaan kecurangan yang sama pada tahun 2022.
Selanjutnya dari hasil Investigasi dilapangan, bahwa mendapatkan temuan berupa dugaan mega korupsi, yang dikakukan oleh oknum Pejabat Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUPR) Batu Bara, pada sembilan (9) Paket pekerjaan, yang telah terangkum laporan DPD KNPI kepada Kajari Batu Bara.
Dalam aksi tersebut, DPD KNPI Kabupaten Batu Bara, selaku wadah Organisasi kepemudaan (OKP) yang tergabung, mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan Penyalahgunaan ke Uangan Negara kepihak Kajari Batu bara.
Sedangkan Aksi DPD KNPI (Komithe Nasional Pemuda Indonesia) di terima Oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara melalui Kasi intel, tepat nya di depan kantor Kajari Batu Bara Provinsi Sumut.
ditempat terpisah Media Mitrapolisi TV.I line,menemui Ketua GEM (Gabungan Ekspost Media Batu Bara) yang mengatakan, “salut, satu satu dari wadah kepemudaan seperti DPD. KNPI, membeberkan dua Kontitusi Pemkab Batu Bara kepada penegak hukum yakni Kajari yang mana untuk ditindak lanjuti”.
Patut Bapemda Batu Bara, bikin kontrak iklan dengan media online, dengan bayaran Fantastis sejumlah jutaan rupiah, yang akan dibayarkan pertriwulan sekali sejak tahun 2023, di mana Media Online yang bikin kontrak hanya terbatas, sedangkan Media Online yang terdaftar di Kadis Kominfo mencapai lebih kurang 100 Media Online, hal tersebut menurut Ketua GEM,BB, mebuat kecemburuan terhadap media online yang tidak buat kontrak dengan Bapenda Batu Bara. (Rosiah/ilo)










