Indramayu/lingkaranistana.id – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Indramayu menggelar audiensi dengan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagin) pada Jumat (21/03/2025).
Dalam pertemuan tersebut, PMII menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 yang dianggap kurang berpihak pada ekonomi kerakyatan serta berpotensi menguntungkan korporasi besar dan minimarket modern.
Ketua PC PMII Indramayu, Budi Hendrawan, menyatakan bahwa isu perdagangan dan pengelolaan pasar sudah menjadi perhatian PMII sejak 2012. Menurutnya, alumni PMII juga terlibat dalam penyusunan Perda Nomor 7 Tahun 2011 yang kemudian direvisi menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2014. Kini, dengan diberlakukannya Perda Nomor 5 Tahun 2024, PMII merasa perlu memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak merugikan pedagang kecil dan pelaku UMKM.
“Kami melihat Diskopdagin sebagai pihak yang menginisiasi perda ini harus memastikan aturan tersebut tidak hanya menguntungkan segelintir pihak. Minimarket yang beroperasi 24 jam, misalnya, bertentangan dengan regulasi yang mengatur jam operasional dari pukul 08.00 hingga 22.00. Hal ini tentu berdampak pada keberlangsungan usaha kecil dan tradisional,” ungkap Budi.
Senada dengan itu, perwakilan PMII lainnya, Fikri, menilai bahwa revisi dalam perda tersebut lebih menguntungkan minimarket dan pusat perbelanjaan modern dibandingkan pelaku UMKM. Ia menyoroti adanya beberapa pasal dalam perda sebelumnya yang dihapus atau direvisi sehingga memberi lebih banyak kelonggaran bagi ritel besar.
“Regulasi ini seolah menghilangkan perlindungan bagi UMKM. Minimarket dan pusat perbelanjaan yang sebelumnya diatur dengan ketat, kini justru mendapatkan legitimasi lebih luas, sementara usaha kecil semakin tersisihkan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Diskopdagin Indramayu, H. Yus Rusmadi, SE., M.Ak., mengapresiasi kepedulian PMII terhadap ekonomi kerakyatan. Ia mengakui bahwa pengelolaan pasar tradisional dan UMKM masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk masalah daya saing dengan toko modern.
“Kami memahami kekhawatiran PMII. Memang benar, pasar tradisional masih memiliki tantangan, terutama dalam hal kebersihan dan daya tarik produk. Masyarakat sering kali lebih memilih toko modern karena kualitas dan standar kemasan yang lebih baik,” jelas Yus Rusmadi.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk meninjau implementasi regulasi ini serta memastikan penerapannya tetap adil bagi semua pihak. Selain itu, pemerintah juga akan meningkatkan pembinaan kepada UMKM agar produk mereka lebih kompetitif, termasuk melalui sertifikasi halal dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Kami berharap ada sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan PMII dalam membangun ekonomi Indramayu yang lebih kuat dan inklusif,” tambahnya.
Audiensi ini menjadi momentum bagi PMII Indramayu untuk terus mengawal kebijakan ekonomi daerah agar berpihak pada masyarakat kecil. Dengan adanya dialog terbuka seperti ini, diharapkan regulasi yang diterapkan dapat lebih adil dan memberikan manfaat nyata bagi UMKM serta pasar tradisional di Indramayu. ( Maman )
PMII Indramayu Soroti Perda No. 5 Tahun 2024 dalam Audiensi dengan Diskopdagin












