Sat Reskrim Polres Sergai Meringkus Pelaku Pencurian Emas. 

Polres Sergai (sumut) -Lingkaran istana. Id Personel Reskrim Polres Serdang Bedagai (sergai) sumut berhasil Meringkus pelaku pencurian emas dari rumah milik warga dusun II desa Lubuk Rotan kecamatan Perbaungan kabupaten Serdang Bedagai (sergai) sumut, jumat 9/8/2024 sekira pukul 11.00 wib.

 

Pencurian terjadi tahun lalu ini diketahui Sariyem yang merupakan tetangga korban, dirinya pada saat itu memergoki pria bernisial CS (22) als A berada di pintu belakang rumah milik korban Teti Jumilawati (35)

 

Pada saat peristiwa itu CS als A langsung melarikan diri begitu mengetahui klau dirinya terlihat oleh warga. Ungkap humas polres Sergai, Iptu. Zulfan Ahmadi. SH. MH.

 

Korban dan warga menemui AP.,namun AP mengatakan tidak ikut terlibat namun kebetulan melintas dan pelaku meminta untuk membonceng dirinya.

 

Korban pun merasa dirugikan dengan kehilangan emas seberat 21 gram, uang tunai Rp. 1 juta dengan total kerugian 21 juta, korban pun melaporkan ke Polres Sergai.

 

Setelah 8 (delapan) bulan berlalu sudah, akhirnya Tim opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan CS als A berada di sebuah Cafe di dusun 1 desa sei buluh, kec. Teluk Mengkudu kab. Serdang Bedagai (sergai) sumut, jumat 18/04/2025 sekitar pukul 01.00 wib.

 

Dari hasil interogasi, CS als A mengaku benar dirinya melakukan pencurian emas namun barang hasil curianya telah dijual bersama pria bernisial R di percut sei tuan Medan, seharga Rp. 12 juta dan R mendapat imbalan uang Rp. 300 ribu, serta paket sabu dan selebihnya uang penjualan dihabiskan untuk beli 1 handphone android dan membeli minuman keras, narkoba yang digunakan bersama teman teman sekumpulan ungkapnya pelaku CS als A.

 

Kini CS als A telah di amankan dan dipersangkakan pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan, kemudian terhadap A dan R masih dalam proses penyelidik, pungkas humas polres sergai. (Sopiyan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *