
Labuhanbatu, Lingkaranistana.id
Agenda Persidangan Khairul Arifin ( Deka ) Pemeriksaan Saksi di Ruang Persidangan PN Rantauprapat Jl.S.M Raja, Ujung Bandar, Rantau Selatan, Labuhanbatu, Senin (21/04/2025).
Sidang di buka oleh Ketua Hakim Khairul Rozki,S.H dengan anggota Ita Rahmadi Rambe,S.H,M.H dan Vini Dian Afrilia ,S.H,M.H dengan menghadirkan saksi Ngatino umur 54 kepling Simpang 3 urung kompas Kelurahan Urung Kompas, Rantau Selatan.
Dari Keterangan saksi penangkapan Saudara Khairul Arifin terkait Sabu di kolam Deka Jl.Prima Gg.Buntu, di periksa hanya 1 sekali oleh Juper Unit Narkoba Polres Labuhanbatu, dan saksi memang benar ada Menandatangani BAP ( Berita Acara Pemeriksaan, ujarnya.
Pada BAP tersebut hanya sebahagian yang di baca tidak keseluruhan, sehingga Hakim Ketua sedikit kecewa dengan memberikan keterangan berbelit belit saat hakim menanyakan saksi keterangan dari BAP tersebut, hanya karena mata rabun akan merusak nasib orang sebagai terdakwa.
Sebagai kita ketahui memberikan keterangan saksi palsu akan di hukum pidana 7 tahun penjara, kata hakim.
Koordinator Halomoan Panjaitan,S.H saat bertanya kepada Penangkapan Deka kepada Saksi, terjadi saat di Kolam ikan, kepling tidak tahu apa kegiatan di kolam tersebut, hanya sebagai saksi pada saat pihak Polres Labuhanbatu melakukan penangkapan terhadap Deka, dan mengetahui narkoba itu milik orang lain, pada saat penangkapan Endar.
Setahu Kepling Ngatino Kolam tersebut adalah tempat Kolam pancingan, sabung ayam, jual sabu, saksi saat persidangan Kolam pancingan tersebut milik terdakwa Deka. Saat Saksi Ngatino di periksa Juper Narkoba Polres Labuhanbatu hanya 1 kali di BAP pada penyidik kepolisian.
Pada saat pemeriksaan dilakukan oleh 2 orang Juper di hari yang sama yang pertama juper seorang laki laki sampai jam 12 lalu saksi istirahat dan kedua juper seorang perempuan, tetapi saksi tidak mengetahui siapa nama jupernya.
Pada saat persidangan saksi hanya mengakui Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) yang di pertanyakan Hakim, Jaksa dan Advokat dari Pihak terdakwa.
Untuk agenda sidang hari senin depan pihak Advokat terdakwa akan menghadirkan para saksi ahli dari akademisi universitas terkenal di jakarta, tutup Lomo.
Kaperwil.










