Indramayu/lingkaranistana.id – Suara riak ombak di pesisir Balongan Indah kini dibayangi keresahan. Dugaan pencemaran laut yang terjadi pada 28 hingga 29 Mei 2025 kembali mengguncang kawasan wisata tersebut. Sumbernya diduga berasal dari aktivitas eksplorasi minyak lepas pantai oleh Pertamina EP, namun hingga kini pihak perusahaan masih memilih bungkam.
Upaya klarifikasi pun telah dilakukan. Media lokal Subur Jagat melayangkan surat resmi kepada pihak Pertamina EP untuk meminta penjelasan, menindaklanjuti surat dari pengelola Wisata Balongan Indah yang sebelumnya meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami. Namun, hingga pertengahan Juni, surat itu belum juga direspons.
“Kami tidak meminta hal muluk, hanya keterbukaan. Surat kami dikirim sesuai mekanisme resmi, dan ini seharusnya menjadi hak publik untuk tahu,” ungkap perwakilan redaksi Subur Jagat.
Mereka menyebut telah merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008) dan Undang-Undang Pers (UU No. 40 Tahun 1999).
Polemik ini tidak hanya dirasakan oleh media.
Di garis depan, pengelola Wisata Balongan Indah turut terpukul. Ketua pengelola, Akso Surya Darma Wangsa, mengaku telah mengirim surat resmi kepada manajemen PT Pertamina EP tertanggal 30 Mei 2025, bernomor 8/B/BALI-SPK/V/2025, yang berisi permintaan kompensasi akibat kerugian dari pencemaran tersebut. Namun, surat itu juga tak mendapat balasan.
“Kami hanya ingin kejelasan dan bentuk tanggung jawab atas dampak yang kami alami. Wisata pantai kami tidak hanya kehilangan pengunjung, tapi juga harus menghadapi keluhan pengunjung dan nelayan yang terganggu oleh pencemaran ini,” kata Akso dengan nada kecewa.
Ahli hukum lingkungan, Deden Gumilar, S.H., M.H., turut memberikan pandangannya. Menurutnya, sebagai BUMN, Pertamina EP termasuk dalam kategori badan publik yang berkewajiban membuka informasi kepada masyarakat.
“UU KIP secara tegas menyebutkan bahwa semua badan publik harus menyediakan dan melayani permintaan informasi dari warga negara. Ketertutupan hanya akan memperburuk citra dan menghilangkan kepercayaan publik,” jelas Deden.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pertamina EP. Surat dari media dan pengelola wisata belum dibalas, dan publik pun masih menunggu kejelasan—sementara kerugian terus berjalan, dan kerusakan lingkungan menjadi ancaman yang nyata.
Dugaan pencemaran ini menambah panjang deretan keluhan masyarakat Indramayu terhadap dampak industri migas yang menyentuh langsung kehidupan mereka dari laut hingga ekonomi lokal.
( Maman )
Sunyi dari Pertamina EP di Tengah Dugaan Pencemaran Laut, Media dan Pengelola Wisata Menanti Tanggung Jawab












