MLi.id- Sumatra Utara, Serdang Bedagai- Sat Pol Airud Polres Serdang Bedagai (sergai) pada sekitar pukul 13.30 wib menindak lanjuti dumas masyarakat (nelayan) terkait banyaknya para nelayan luar sergai yang menangkap (menjaring) ikan dengan cara yang tak sesuai yang di sebut Pukat Trawi di perairan Serdang Bedagai (sergai) sumut, kamis 03/07/2025.
Pukat trawi dikenal dengan nama pukat Harimau adalah jenis alat tangkap ikan yang menggunakan jaring besar berbentuk kantong dan di tarik oleh kapal, alat ini dapat beroperasi di dasar laut atau di kolom air, pukat trawi atau pun pukat harimau dampak rusaknya lingkungan ekosistem laut dan konflik dengan nelayan tradisional, jelas kan Kasat Pol Airud Polres sergai, AKP. P. Sitinjak, SH, MH melalui ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu. LB. Manulang.
Patroli ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sergai dalam menjaga kelestarian sumber daya laut serta menjamin keadilan bagi para nelayan tradisional lokal yang selama ini dirugikan oleh praktik penangkapan ikan ilegal, ungkapnya.
Pihak kepolisian khususnya Sat Pol Airud Polres Sergai akan terus patroli secara rutin dan intensif guna mencegah masuknya kapal kapal nelayan dari luar daerah dan terus menindak secara hukum yang masih memakai pukat harimau atau pukat trawi.
Di harapkan adanya sinergi dari semua pihak dari pemerintahan daerah instansi terkait, maupun masyarakat nelayan untuk bersama sama menjaga keamanan laut, perairan Serdang Bedagai sebagai wilayah tangkap ikan yang Adil bagi semua nelayan. (sopiyan)










