MLi.Id- Bantaeng- .Seorang Advokat Yang Tergabung dari Himpunan Advokat Muslimin Indonesia (Peradmi) Atas Nama, Aminuddin A .Raden S,PD.SH, alias, (Emy), Resmi Melaporkan Ke Polres Bantaeng Atas dugaan Pencemaran nama baiknya yang diviralkan di Medsos / Facebook beberapa hari lalu, yang dilakukan oleh lelaki, berinisial, Rmk. Hal ini dikatakan oleh Aminuddin A Raden, S,PD. SH. Alias (Emyl) kepada wartawan media ini sabtu, 2 Agustus 2025
Selain itu, kata, Aminuddin A Raden S,PD. SH. (Emyl) saya masuk ke polres Bantaeng bersama tiga orang rekan teman saya dalam rangkaian mengajukan laporan sehubungan dengan terjadinya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui medsos/Facebook, yang dilakukan oleh lelaki, Rmk.
Lanjud kata Aminuddin Raden (Emyl) atas kejadian tersebut, saya berharap kepada pihak kepolisian agar bisa Bu menindak lanjuti aduan /laporan saya kata Emyl.
Demikian hal ini saya katakan dengan sebenar benarnya tampa ada tekanan dari pihak manapun ungkap Emyl mengakhiri (Tim/LI/UH)










