Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Pidana Perbuatan Pertubuhan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

MLi.id- Sumatera Utara, Sergai-
Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (sergai) berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, kasus ini melibatkan keluarga dari masing – masing korban, kasus persetubuhan cabul pertama dialami korban berinisial LR (15 thn), warga kecamatan Sei Rampah (sergai) sumut, minggu 08/06/2025 sekira pukul 21.30 wib.
Perbuatan persetubuhan cabul ini dilakukan sepupu korban yang bernisial M. H (24) di rumah neneknya.

Rangkaian penyelidikan akhirnya Tim yang dipimpin Kanit PPA Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, SH, berhasil mengamankan terduga tersangka pada saat berada di belakang pajak pasar bengkel (sergai) 1/8/2025 sekira pukul 14.00 wib.

Setelah tersangka M. H tak berdaya saat dilakukan penangkapan dan mengakui atas perbuatannya, ucap kapolres sergai yang didampingi Kasat Reskrim Iptu. Binrod Situngkir, SH, MH.

Kasus kedua dialami anak kandung berinisial NS (8) dilakukan ayah kandung nya berinisial T. H (37) lokasi peristiwa di gubuk belakang rumah di kelurahan pekan dolok masihul kecamatan Dolok Masihul (sergai) sumut, pada Rabu 23/7/2025 .sekira pukul 15.00 wib.

Pertama kali di ketahui ibu korban saat pulang kerja mencari anak bungsunya yang diketahui sedang berada di dalam gubuk bersama suaminya, saat dipergoki, ayah korban berkelit tidak melakukan apa – apa, namun ibu korban melaporkan ke Polres Sergai .

Dalam pencarian dan penyelidikan, T. H akhirnya berhasil di ringkus setelah melarikan diri ke desa Bahtera Makmur kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hulu (Riau) sabtu 11/8/2025 sekira pukul 11.25 wib.

Sebelum diamankan T. H tersangka sempat tinggal di desa Bumbun kecamatan Batin Silapan, bengkalis (Riau) dan akhirnya diamankan 2 hari kemudian, mengaku telah melakukan perbuatannya, ungkap, Kapolres Sergai, AKBP. Jhon Sitepu, SIK, MH.

Kini kedua terduga tersangka M. H dan T. H dari dua kasus telah diamankan di Mapolres Sergai dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan tes urine dilakukan terhadap M. H positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu, pungkasnya. (Sopiyan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *