Labuhanbatu, Sumatera Utara – Lingkaranistana.id
Polemik penebangan ratusan hektare tanaman karet di PTPN IV Regional l Unit Janji, Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, kian memanas. Dugaan pelanggaran regulasi dan potensi kerugian negara mulai menyeruak, namun pihak KPH KUPT Wilayah V Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam urusan tersebut.
Konfirmasi kepada pihak KPH KUPT Wilayah V dilakukan pada 13 Agustus 2025 melalui pesan WhatsApp. Jurnalis media online menanyakan status izin, pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta mekanisme pengawasan terhadap proyek penebangan itu. Jawaban yang diterima berbunyi:
“Penebangan karet di lokasi HGU PTPN IV Regional l Janji yang letaknya di luar kawasan hutan bukan merupakan kewenangan bidang kehutanan. Terima kasih,” tulisnya.
Pernyataan tersebut membuat sorotan publik beralih ke instansi lain. Masyarakat kini mempertanyakan siapa yang memiliki kewenangan memberikan izin, melakukan pengawasan, dan memastikan proses penebangan berjalan sesuai prosedur hukum.
Meski berlokasi di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU), pemanfaatan dan penggantian tanaman bernilai ekonomi — termasuk karet — tetap berada dalam lingkup regulasi sektor perkebunan, lingkungan hidup, dan penerimaan negara. Minimnya transparansi menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya praktik ilegal dan kerugian negara.
Sikap bungkam manajemen PTPN IV Regional l Unit Janji semakin memperkuat dugaan adanya informasi yang sengaja ditutupi. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait izin, prosedur teknis, maupun tujuan akhir penebangan skala besar tersebut.
Lepas tangannya Dinas Kehutanan seharusnya menjadi alarm bagi Kementerian BUMN, Dinas Perkebunan, dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas. Tanpa tindakan cepat, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam pengelolaan aset negara di sektor perkebunan.
Menanggapi hal tersebut, Saipul Sirait, SH, Dewan Pembina Pusat LSM Gerakan Aliansi Rakyat Indonesia (GARI), mengkritik keras sikap KPH KUPT Wilayah V. Ia menilai pejabat kehutanan seharusnya memahami perannya sebagai penjaga penerimaan negara, khususnya terkait PNBP hasil hutan (Provisi Sumber Daya Hutan/PSDH dan Dana Reboisasi/DR) yang berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Saipul menegaskan, pengukuran volume kayu (kubikasi) wajib dilakukan oleh petugas berwenang dari UPT KPH atau pihak resmi yang ditunjuk KLHK. Hasil pengukuran tersebut harus dituangkan dalam Dokumen Sah Hasil Hutan (DSHH), yang menjadi dasar penagihan PNBP sesuai Permen LHK No. P.59/MenLHK/Setjen/Kum.1/8/2019 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran PSDH dan DR.
Berdasarkan regulasi tersebut, meskipun penebangan berada di lahan HGU dan di luar kawasan hutan, setiap hasil hutan berupa kayu bernilai ekonomi tetap wajib diukur, dinilai, dan dikenai pungutan PNBP. Ketentuan ini berkaitan langsung dengan penerimaan negara dan pengawasan legalitas pemanfaatan sumber daya alam.
Penulis RS/AS












