Medan –Lingkaranistana.id
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 155-PKE-DKPP/V/2025. Sidang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, pada Jumat (15/8/2025).
Perkara ini diajukan oleh Khairul, yang memberikan kuasa kepada Gufron Harahap. Para teradu dalam perkara ini adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, yakni Wahyudi, Bernat Panjaitan, Arman Harahap, Khairul Nai Hasibuan, dan Makmur Muthe.
Para teradu didalilkan tidak profesional dan tidak memberikan kepastian hukum dalam menangani sejumlah laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu serta praktik politik uang pada Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Labuhanbatu.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, dengan didampingi tiga anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara:
Dr. Hisar Siregar (unsur masyarakat)
El Suhaimi (unsur KPU)
Romson Poskoro Purba (unsur Bawaslu)
Komposisi majelis yang melibatkan unsur masyarakat, KPU, dan Bawaslu ini diharapkan memperkuat objektivitas serta independensi dalam proses pemeriksaan.
Dalam persidangan, Ratna Dewi Pettalolo menegaskan bahwa DKPP berkomitmen menjaga integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas penyelenggara pemilu.
“Sidang pemeriksaan ini merupakan bagian dari ikhtiar DKPP menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Setiap dugaan pelanggaran etik ditangani secara terbuka, adil, dan transparan,” ujar Ratna Dewi.
Perhatian masyarakat juga mengemuka atas perkara ini. Ramses Sihombing, salah seorang warga Labuhanbatu, menilai pentingnya DKPP mempertimbangkan rekam jejak para teradu.
“Sering kali panitia pemilu di Labuhanbatu digugat ke DKPP. Bahkan ada yang sudah berulang kali mendapat sanksi. Kalau sudah berkali-kali terkena sanksi dengan persoalan hampir sama,seharusnya tidak lagi layak memimpin dan dapat diragukan kepemimpinanya. Kita berharap putusan DKPP kali ini benar-benar memberikan keadilan dan bukan sekadar seremonial,” ujarnya.
DKPP akan melanjutkan rangkaian pemeriksaan sebelum menjatuhkan putusan akhir. Putusan tersebut akan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
Sidang ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa setiap penyelenggara pemilu tetap menjalankan tugas dengan standar etik yang tinggi, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Tim/AS.












