Indramayu/lingkaranistana.id– Sejumlah orang tua siswa SD Negeri I Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu menyuarakan keluhan terkait dugaan adanya pungutan liar serta mahalnya biaya pembelian buku paket dan Lembar Kerja Siswa (LKS). Keluhan itu disampaikan empat wali murid yang enggan disebutkan namanya, Senin /11/08/2025.
Salah seorang wali murid mengungkapkan rasa keberatannya.
“Saya keberatan adanya pungutan liar karena harus membayar berbagai biaya setiap bulan, meski sebagian kegiatan tidak selalu dilaksanakan dan juga adanya buka Paket-LKS bayar,” ujarnya.
Para orang tua menyebut, pihak sekolah mewajibkan siswa membayar iuran pramuka Rp 5.000 per bulan meski kegiatan pramuka tidak rutin. Selain itu, siswa juga diminta membayar infak Rp 2.000 setiap Senin dan Jumat, serta iuran kas kelas Rp 2.000.
Tak berhenti di sana, wali murid juga dibebani biaya pembelian buku paket dan LKS dari kelas 1 hingga kelas 6 yang nilainya mencapai sekitar Rp 700.000 per siswa, ditambah pungutan Rp 50.000 per semester untuk latihan ulangan.
“Kalau semua buku paket dan LKS dibeli, bisa sampai sembilan buku. Kami yang untuk makan saja sudah susah, apalagi harus keluar uang sebanyak itu. Ditambah uang latihan ulangan Rp 50.000, makin berat. Mending anak saya keluar saja dari sekolah SDN I Paoman satu kalau seperti ini,” keluh wali murid lainnya.
Bahkan, menurut pengakuan orang tua, sempat terjadi larangan bagi siswa kelas 1 dan 6 untuk membawa LKS selama sekitar satu minggu pada Juli lalu. Mereka berharap sekolah memberi keringanan dengan menghapus kewajiban pembelian buku maupun pungutan tambahan, serta kembali menggunakan buku paket gratis.
Saat dikonfirmasi, Kabid SD Dinas Pendidikan Indramayu, Untung, hanya memberi tanggapan singkat.
“Nanti saya lagi ada acara PGRI, mungkin hari Kamis kita bisa ketemu ya mas, kenapa mas, ada masalah buku LKS nanti saja sekarang sedang repot,” tulisnya melalui WhatsApp.
Mengacu pada ketentuan PP No. 17 Tahun 2010, Permendikbud No. 44 Tahun 2012, dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, sekolah dasar negeri dilarang melakukan pungutan liar kepada siswa. Jika terbukti, pungutan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana maupun administratif sesuai UU No. 20 Tahun 2001 dan KUHP Pasal 368 serta 423.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SDN I Paoman belum memberikan keterangan resmi mengenai keluhan para orang tua siswa.
( Maman )
Dugaan Pungutan Liar dan Biaya Buku Mahal Dikeluhkan Orang Tua Siswa SDN I Paoman












