Ogan Komering Ilir, Lingkaran Istana.id– Di tengah geliat Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang membongkar dugaan korupsi proyek fiktif di Disperkimtan senilai Rp.2,5 miliar, tak kalah mencolok lagi peristiwa hukum yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Kasus serupa di Dinas Kesehatan (Dinkes) OKI, yang merugikan negara lebih dari Rp.2,1 miliar, tapi penanganan perkaranya terkesan jalan di tempat.  

L.I Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI secara gamblang mengungkap dugaan manipulasi anggaran di Dinkes OKI melalui modus “pertemuan hantu” alias ghost meetings. BPK mencatat ada 17 kegiatan fiktif yang diklaim, kerugian negara yang belum dikembalikan, serta pertanggungjawabannya yang tidak sesuai fakta.

 

Alih-alih menindaklanjuti temuan tersebut, respons Kejari OKI justru menuai tanda tanya. Upaya konfirmasi dari media ini kepada Kasi Pidsus Kejari OKI, Purnomo, berbuah respons yang dinilai kurang profesional. Setelah dihubungi berulang kali, Purnomo menjawab: “LHP BPK diserahkan ke pemerintah daerah melalui pak bupati pak. Kami tidak menerima.”

Pernyataan ini mengundang kritik. Meski LHP BPK diserahkan kepada kepala daerah, Kejari sebagai penegak hukum seharusnya dapat proaktif melakukan penyelidikan. Ketika ditanya langkah hukum yang akan diambil, Purnomo justru melempar tanggung jawab: “Kalo memang ada dugaan tindak pidana segera laporkan pak.”

 

Temuan BPK, sebagai lembaga audit negara yang kredibel, seharusnya sudah menjadi dasar yang kuat untuk memulai penyelidikan. Purnomo kemudian mengarahkan pertanyaan ke bagian humas dengan alasan “satu pintu”, suatu mekanisme yang dinilai berpotensi menghambat kerja jurnalis.

 

Sikap Kejari OKI kontras dengan sikap dan cara penanganan perkara Kejari Palembang, yang secara terbuka menggelar rilis pers terkait kasus korupsi proyek fiktif di Disperkimtan. Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, menjelaskan detail modus operandi, kerugian, dan komitmen untuk mengusut kasus tanpa pandang bulu.

 

Tanggapan Lembaga Bantuan Hukum

 

Menanggapi hal ini, Hasan Indraputra selaku anggota Lembaga Bantuan Hukum Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan, menyatakan keprihatinannya. “Kami sangat menyayangkan sikap Kejari OKI yang terkesan lamban dan kurang responsif. Temuan BPK ini adalah bukti awal yang kuat, dan seharusnya menjadi dasar bagi Kejari untuk segera bertindak,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, “Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, setiap penyelenggara negara dan aparat penegak hukum wajib memberantas korupsi. Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor secara jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, diancam dengan pidana.”

 

“Kami mendesak Kejagung RI untuk segera turun tangan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap kinerja Kejari OKI. Jangan sampai kasus ini ngambang begitu saja, yang menyebabkan semakin berkurangnya mosi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tegasnya.

 

Harapan Publik

 

Publik kini menanti, apakah Kejari OKI akan menunjukkan komitmen yang sama dengan Kejari Palembang, ataukah kasus ini akan menjadi catatan mati di lembar audit.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *