Dinas Lingkungan Hidup Kabupten Pasuruan gelar Konsultasi Publik dengan tema “Penanganan Residu / Sampah dengan Insinerator.”

Pasuruan – LingkaranIstana.id

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH)megadakan  Konsultai Publik Pengelolaan Sampah dengan Menggunakan Insinerator Sampah yang di laksanakan di ruang pertemuan lantai 2 di kantor kecamatan pandaan ,senen (8/9/2025). Hadir juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten pasuruan,Nur kholis ,Camat Pandaan Timbul Wijoyo ,Daniel komisi 3 anggota dewan , Ketua Akd Kecamatan Pandaan Sugeng dan kepala desa sewilayah kecamatan pandaan.

Nur Kholis Kadis DLH Kabupten Pasurian menjelaskan Insinerator sampah adalah alat teknologi yang membakar sampah pada suhu tinggi untuk mengurangi volumenya secara signifikan, mengubahnya menjadi abu atau residu, dan berpotensi menghasilkan energi.yang mana tujuannya mengurangi beban tempat pembuangan sampah akhir (TPA) dan mengelola sampah yang sulit terurai seperti plastik dan ban. Namun, penggunaannya juga menimbulkan kekhawatiran mengenai emisi gas buang beracun dan dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.

Kadis DLH nurkhplis menyampaikan, rapat ini membahas terkait penyelesaian permasalahan sampah yang ada di sekitar wilayah kecamayan pandaan .
<span;>“Pengelolaan sampah ini harus serius dalam menyelesaikan permasalahan ini,” ucap dia, juga menambahkan, Oleh karena itu, salah satu upaya dan inovasi dalam penyelesaian sampah ini yakni melalui penggunaan Insinerator.

Camat Pandaan Timbul Wijoyo menyampaikan bahwa sangat mendukung dan mensport dengan adanya pengelolaan sampah insinetatot dan Pemerintah harus hadir ke bawah dalam penyelesaian sampah yang ada dan dapat menjadi contoh bagi masyarakat. Sehingga terciptanya pandaan yang Bersih, Lingkungan yang Asri, dan masyarakat yang sehat.
<span;>“Akan tetapi, permasalahan ini tidak akan selesai jika tidak ada kerjasama semua pihak dan dukungan masyarakat dalam menangani permasalahan sampah ini,”tegas camat pandaan.

Kadis DLH Nur Kholis menambahkan bahwa Sampah residu merupakan jenis sampah yang sulit atau tidak dapat didaur ulang dengan mudah. Jenis sampah ini mencakup sampah kontaminasi, sampah komposit, plastik tipe 6 dan tipe 7, serta kain yang terkontaminasi. mengelola sampah residu dengan tepat melalui berbagai langkah, termasuk pengurangan sampah di sumber, pengolahan lanjutan, dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan limbah yang berkelanjutan .pungkas Nur Kholis.

Sebelum kegiatan konsultasi publik penaganan pengelolahan sampah/ residu di akhiri diadakan sesi tanya jawab dan salah satu desa ingin di dampingi oleh team dlh dalam pengelolaan sampah yang telah berjalan serta semua kepala desa mendukung dan ssngat antusias adanya program insinerator sampah.(Hery)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *