MLi.id- Riau, Rokan Hilir- Maraknya praktik jual beli (LKS) di kalangan Sekolah masih mewarnai dunia Pendidikan di Desa Meranti, Kec Tanjung Medan, Kab Rohil, Provinsi Riau. Seperti di Sekolah diduga melakukan praktik jual beli buku LKS. Pada saat Tim awak media berkunjung ke sekolah puluhan murid yang ditemui memaparkan kepada awak media bahwa mereka di suruh membeli buku LKS di sekolah. Kamis 02/10/2025.
Penyelewengan Dana BOS dijerat pidana korupsi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku diancam pidana penjara atau paling lama 20 tahun, denda minimal Rp 200 juta serta mengembalikan kerugian negara atau uang pengganti.
Diduga Kepsek telah menjual buku LKS sama muridnya, jumlah yg diterima murid 1 paket. 10 buah LKS harga per LKS 10.100 ribu, guru menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dan melakukan korupsi dana bantuan sekolah, dapat dikenai sanksi kepegawaian dan proses hukum. Penjualan LKS dilarang oleh dinas pendidikan, apalagi jika disertai pemaksaan pembelian atau penyelewengan dana bantuan sekolah Dana BOS, yang merupakan pelanggaran serius
Harga LKS tiap bukunya Rp.10.000, sepuluh Ribu Rupiah buku yang harus dibeli buku MTK, Bahasa Indonesia dan yang lain, keseluruhan per semester, menurut para siswa pembayaran kepada oknum guru, awak media mencoba mendatangi kepala sekolah langsung dijawab oleh guru tidak ada, adapun wartawan saat bertugas Liputan meminta nomor telepon tetapi tidak dikasih oleh guru yang di sekolah seperti ada yang ditutupi untuk menghindari konfirmasi Wartawan
Sekolah yang ditemui awak media telah menerima bantuan melalui pemerintah untuk dana BOS, salah satu nya anggaran dana BOS Tersebut dikeluarkan untuk pengembangan perpustakaan untuk dibelikan semua buku, bukan melakukan pungutan biaya sebesar RP10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) untuk semua para siswa, ucapnya kepada awak media
Sekolah SMP Negeri maupun Swasta yayasan dilarang melakukan praktik jual beli LKS, pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pengelolaan dan Pendidikan, menyatakan pendidik dan perorangan dilarang menjual buku pelajaran Lks, perlengkapan sekolah, seragam di pendidikan. Kepala Sekolah dan Guru maupun di sekolah tidak boleh menjual buku di sekolah
Komite Sekolah dilarang menjual buku maupun seragam sekolah, Sebagaimana diatur dalam Pasal 12a, Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekola, diharapkan kepada dinas pendidikan serta yang terkait agar dapat melakukan tindakan tegas kepada oknum kepala sekolah dan para oknum guru yang diduga melakukan praktek jual beli buku LKS di sekolah yang lainnya. “Pungkas” Tim wartawan Zuhri & Surya On TV. (Tim/red)









