Pasuruan –LingkaranIstana.ud – Satpas Pasuruan menggelar kegiatan Arahan Penerbitan dan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlangsung pada pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Kegiatan ini diadakan sebagai bentuk pelayanan publik yang bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai prosedur administrasi SIM agar lebih mudah, tertib, dan transparan.
Tujuan Kegiatan
Melalui arahan ini, Satpas Pasuruan berupaya untuk:
– Memberikan penjelasan teknis mengenai proses penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM lama.
– Membantu masyarakat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan.
– Menyediakan layanan konsultasi langsung dengan petugas.
– Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya SIM sebagai bukti legalitas dan tanggung jawab dalam berkendara.
Arahan yang Disampaikan
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diimbau untuk:
– Membawa dokumen identitas asli (KTP) dan persyaratan lain sesuai ketentuan.
– Mengikuti proses administrasi sesuai nomor antrian yang telah disediakan.
– Memanfaatkan bimbingan petugas yang siap menjelaskan langkah-langkah penerbitan maupun perpanjangan SIM.
– Mengajukan pertanyaan di meja informasi terkait regulasi terbaru atau kendala yang dihadapi.
Dengan adanya kegiatan ini, Satpas Pasuruan berharap masyarakat semakin memahami pentingnya tertib administrasi dalam kepemilikan SIM. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas tidak hanya melindungi pengendara, tetapi juga mendukung keselamatan bersama di jalan raya.(Hery)









