Kejari Pasuruan –  Jadikan Hari Antikorupsi Momentum Kesejahteraan Rakyat

Pasuruan –LingkaranIstana.id-  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menjadikan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) sebagai ajang penegasan komitmen bahwa pemberantasan rasuah adalah syarat mutlak untuk mencapai kemakmuran masyarakat.

Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan, Normadi Elfajr St. SH. MH., dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Alun-Alun Bangil pada Selasa (9/12/2025).

Normadi menjelaskan bahwa upaya anti-korupsi yang dilakukan instansinya jauh melampaui sekadar penegakan hukum. Menurutnya, langkah ini adalah strategi fundamental untuk memastikan amanat konstitusi tentang kesejahteraan umum dapat benar-benar diwujudkan.

Ia menyoroti pentingnya penguatan integritas dan perbaikan tata kelola pemerintahan sebagai kunci utama.

“Penguatan integritas dan perbaikan tata kelola adalah instrumen moral dan fungsional yang tidak terpisahkan. Tujuannya hanya satu: memastikan seluruh potensi sumber daya alam dimanfaatkan secara penuh demi kesejahteraan rakyat,” tegas Normadi.

Dalam rangka meningkatkan kesadaran publik, jajaran Kejari Pasuruan turut membagikan stiker, bunga, dan bingkisan kepada para pengendara. Aksi ini merupakan upaya simbolis untuk mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam gerakan anti-korupsi.

Normadi juga mengingatkan bahwa bibit perilaku koruptif sering kali berawal dari hal-hal kecil yang diabaikan. Ia mendorong masyarakat untuk membangun budaya disiplin dalam kehidupan sehari-hari, sebab ketidakdisiplinan atau pelanggaran sepele bisa menjadi celah masuknya korupsi yang lebih besar.

Secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pasuruan, Fandy Ardiansyah Catur Santoso, merangkum capaian penanganan kasus korupsi sepanjang tahun 2025.

Ia melaporkan bahwa dari sejumlah kasus yang ditangani, tiga di antaranya telah berkekuatan hukum tetap, sementara tiga kasus lain masih dalam proses persidangan, termasuk satu limpahan dari Polres Pasuruan.

Fandy menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen untuk menargetkan penyelesaian perkara, namun ia juga menekankan pentingnya fungsi pencegahan dan sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan.

Terkait dengan pengembalian kerugian negara, Kejari Pasuruan berhasil mencatatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan perkara tahun ini sekitar Rp 2,5 miliar dalam bentuk uang tunai. Selain itu, berhasil diamankan aset berupa sertifikat hak milik dengan estimasi nilai mendekati Rp 3 miliar.

“Untuk target pengembalian tahun depan, kami belum dapat menyampaikan angka pasti. Namun kami akan berupaya untuk mencapainya lebih baik lagi pada tahun 2026,” tutup Fandy.

Melalui sinergi penindakan, pencegahan, dan pemulihan aset negara, Kejari Pasuruan berharap dapat meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih. (Hery)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *