Tim Sat Reskrim Polres Sergai Gerak Cepat Berhasil Tangkap Bongkar Gudang

 

 

MLi.id– Sumatera Utara, Sergai- Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (sergai) sumut gerak cepat berhasil tangkap terduga pelaku bongkar gudang sekaligus penadah barang hasil curian yang terjadi di gudang milik Poltak B. Tambunan (70) di dusun sukatani simpang obor desa suka damai kecamatan Sei Bamban, (sergai) sumut, pada minggu 7/12/2025.

 

Aksi berinisial S (45) als U, dan AS (33) als D warga sei bambam pertama sekali diketahui Adi yang merupakan penjaga gudang membuka gudang, saat itu adi terkejut melihat barang – barang (sparepart) di gudang sudah banyak yang tidak berada ditempatnya (hilang) lantas langsung melaporkan ke pemilik gudang, ucap Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Binrod, SH, MH, melalui kasi humas Iptu. L. B. Manulang SH, di mapolres sergai, senin 8/12/2025.

Begitu mengetahui peristiwa itu, pemilik gudang langsung mengecek CCTV dan melihat saat pukul 04.00 wib, ada 2 orang tidak dikenal masuk ke gudang mengambil barang barang tersebut di gudang, lantas  segera melapor ke Polres Serdang Bedagai (sergai). 

 

Dapat laporan tersebut, Tim Sat Reskrim gerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil kedua pelaku di tangkap dari dusun I. suka tani desa suka damai, kecamatan Sei Bamban(sergai) sumut. 

 

Pada saat di Interogasi, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian bersama seorang teman lainya berinisial M warga yang sama dan menjualnya kepada berinisial A (38) als D warga kampung samben desa sei bamban kecamatan Sei Bamban (sergai) sumut, paparnya. 

 

Dilakukan pengembangan terhadap M dengan mendatangi rumahnya namun dirinya sudah tidak berada di rumah ,pada saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) ucapnya kasat

 

Peristiwa ini pemilik gudang mengalami kerugian sebesar Rp. 50 juta, untuk kedua terduga pelaku dan seorang penadah beserta sisa barang hasil curian yang ditemukan telah di amankan di komando dengan ancaman bagi terduga pelaku pasal 363 ayat(1) ke 4e dan ke -5e KUHPidana, kemudian terhadap penada dipersangkakan pasal 480 ayat 1 KUHpidana, jelasnya. (Sopiyan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *