Bangil, Rabu 10 Desember 2025 —LingkaranIstana.id- Kantor Bersama (KB) Samsat Bangil memberikan arahan kepada masyarakat terkait mekanisme perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan. Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB dan diikuti oleh warga dari berbagai wilayah.
Dalam kegiatan ini, petugas Samsat menjelaskan alur perpanjangan STNK lima tahunan, mulai dari pemeriksaan fisik kendaraan, kelengkapan berkas, validasi data, hingga proses pembayaran pajak dan penerbitan dokumen baru. Masyarakat juga diberikan penjelasan mengenai kewajiban administrasi serta pentingnya memperbarui STNK sebelum masa berlaku berakhir.
Melalui arahan ini, KB Samsat Bangil berharap masyarakat memahami prosedur yang benar sehingga proses layanan dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan transparan.( Hery)










