Ketua DPD Rampas Setia 08 Berdaulat Kab Tebo (M Husni) Soroti Dugaan Pemotongan Dana KIP Mahasiswa di Kampus IAI Tebo.

MUARA TEBO–Li.id Dugaan praktik pemotongan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Institut Agama Islam (IAI) Kabupaten Tebo memantik reaksi keras dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rampas Setia 08 Berdaulat.

 

Ketua DPD Rampas Setia 08 Berdaulat Kabupaten Tebo (M Husni)secara tegas meminta pihak kampus dan oknum yang terlibat untuk menghentikan praktik yang merugikan mahasiswa kurang mampu tersebut.

 

Berdasarkan laporan yang diterima oleh tim Rampas 08, terdapat indikasi bahwa mahasiswa penerima bantuan KIP Kuliah di IAI Tebo tidak menerima haknya secara penuh.

 

Dana bantuan biaya hidup yang seharusnya masuk langsung ke rekening mahasiswa diduga “disunat” dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal.

 

“Kami telah menerima aduan dari mahasiswa terkait adanya dugaan pemotongan dana KIP di IAI Tebo. Ini adalah tindakan dzalim. Dana yang seharusnya digunakan mahasiswa untuk biaya makan dan kuliah, justru diduga dipangkas oleh oknum tidak bertanggung jawab,” ujar Ketua DPD Rampas 08 Kabupaten Tebo.

 

Ketua Rampas Setia 08 Kabupaten Tebo (M Husni) menjelaskan bahwa modus pemotongan ini seringkali dilakukan secara terselubung, baik melalui pengumpulan ATM secara kolektif maupun instruksi untuk menyetorkan kembali sejumlah uang setelah penarikan.

 

“Program KIP ini adalah program Presiden untuk membantu rakyat kecil agar bisa kuliah. Tidak boleh ada potongan satu rupiah pun! Jika alasan kampus adalah untuk biaya bangunan atau administratif, itu sudah ada aturannya sendiri dan tidak boleh mengambil dari dana biaya hidup mahasiswa,” tegasnya lagi.

 

DPD Rampas Setia 08 Berdaulat Kabupaten Tebo (M Husni) menyatakan tidak akan tinggal diam dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Langkah-langkah yang akan diambil antara lain:

* Melakukan Investigasi Lanjutan: Mengumpulkan bukti-bukti transfer atau saksi mahasiswa yang merasa dirugikan.

* Laporan ke Polres Tebo: Jika ditemukan unsur pidana pungutan liar (pungli) atau penggelapan, Rampas 08 akan mendampingi mahasiswa melapor ke kepolisian.

* Surat ke Kemenag & LLDIKTI: Mengingat IAI berada di bawah naungan Kementerian Agama (pendidikan tinggi keagamaan), laporan juga akan diteruskan ke pusat agar izin operasional kampus dievaluasi jika terbukti melakukan pelanggaran sistemik.

 

Di akhir pernyataannya, Ketua DPD Rampas 08 Tebo menghimbau kepada seluruh mahasiswa IAI Tebo agar berani bersuara. “Kalian tidak sendirian. Rampas 08 siap menjadi garda terdepan untuk membela hak-hak mahasiswa. Jangan takut diintimidasi oleh pihak kampus, karena kalian dilindungi oleh aturan negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *