Labuhanbatu, Lingkaranistana.id
Pengadilan Negeri Rantauprapat Melanjutkan Sidang GUGATAN Tuimen seorang Mertua yang Digugat Menantu Perempuan Dengan No Perkara 179/Pdt.G/2025/PN.RAP, Kamis , 15 Januari 2026 dengan agenda jawaban Tergugat yang dilakukan secara E Cort.
Tuimen warga Aek Kulim, Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Harus Menghadapi Persoalan Hukum Setelah Digugat Menantu Perempuannya, .
Tuimen mengatakan kepada Awak media awalnya saya berNiat baik membantu menantu agar Mempunyai Usaha Kandang Ayam sebagai usaha untuk kehidupan rumah tangga mereka, tapi seiring berjalannya waktu justru berujung pada masalah hukum ini.
situasi yang disayangkan dan sering kali terjadi bahwa terkadang meskipun niatnya baik, tapi tidak mendapat perlakuan yang sama, dan melalui kuasa hukum saya menolak semua gugatan tersebut, ucapnya saat dihubungi awak media Kamis,15/01/2026.
Lanjut nya Terkadang, membantu orang yang dicintai secara berlebihan dapat mengaburkan batasan dan menyebabkan ketergantungan atau rasa kepemilikan yang tidak sehat, yang pada akhirnya memicu konflik.
Saat ini saya lagi Merawat istri yang kesehatannya Mengharuskan saya Untuk selalu berada di dekat sang istri disebabkan Penyakit yang dialami yang hanya bisa terbaring Lemah di pembaringan, Kini Situasinya Membuat dia Harus Membagi waktu untuk Menghadapi Gugatan Menantunya Di pengadilan Jika Panggilan Sidang akan Datang.Gugatan menantu ini kini menjadi sorotan publik bukan semata karena gugatan yang menjeratnya, tetapi karena usia dan kondisi fisik yang tak lagi prima, bebernya.
Kuasa Hukum Beriman Panjaitan Mengatakan menolak semua gugatan penggugat sebab tim kuasa hukum tergugat berargumen bahwa gugatan yang diajukan penggugat tidak berdasar, cacat hukum, atau tidak terbukti, dengan tujuan agar hakim menolak gugatan tersebut, maupun materiil (dalil tidak sesuai fakta/hukum), sehingga tergugat tidak perlu memenuhi tuntutan penggugat, Jawaban Penolakan dilakukan dengan jawaban secara E Cort Yang dikirim ke Pengadilan Negeri Rantauprapat, beber beriman (Kamis,15/01/2026) di Ruang Tunggu Pengadilan.
Dan kami selaku hukum Tergugat mengajukan gugatan rekonvensi terhadap penggugat atau GUGAT BALIK, karna menurut tergugat Tuimin gugatan penggugat itu bohong, jelas jelas tanah itu punya saya dan Atas Nama Saya, justru dia yg sudah melakukan perbuatan hukum merusak tanamanku, mencuri, merusak dan menggelapkan kandang diatas tanahku dan membangun kandang di tanah yang, bahkan saya dibilang meminjam uang dan menggadeian tanahku, itu semua bohong.
Dalam kerangka hukum positif, asas equality before the law mengikat semua warga negara tanpa kecuali.bahwa norma hukum berlaku netral terhadap siapa pun subjek hukumnya. Namun, pada saat yang sama, memberi ruang untuk mempertimbangkan keadilan substantif.
ketika hukum bertentangan dengan rasa keadilan manusiawi, maka keadilan harus diutamakan.
Tidak untuk meniadakan pertanggungjawaban, tetapi untuk menjaga keseimbangan antara keadilan dan rasa hormat terhadap usia. Hukum tak akan kehilangan wibawa bila memberi ruang, hukum yang adil tak melulu kaku ia juga tahu kapan harus lentur, Dalam hukum yang berwibawa, belas kasih bukan kelemahan melainkan bagian dari kebijaksanaan.
Redaksi












