Labuhanbatu, Lingkaranistana.id
Sudah dilaporkan ke polisi Dan 2 kali surat Somasi dilayangkan ke Yayasan Pesantren Darus Sholihin Akan tetapi tidak memberikan jawaban sehingga Pemilik tanah akan segera Mendaftarkan Gugatan ke pengadilan negeri Rantauprapat.
Gugatan ini akan dilakukan Kantor Hukum Beriman Panjaitan Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah Milik ES setelah 2 kali Somasi Ke Yayasan Pesantren Darul Sholihin tidak ada keterangan dan itikad baiknya.

Kepada awak media kasian mewakili ES pemilik tanah Mengatakan Bahwa dahulu pada tahun 1979 masyarakat Padang matinggi Desa Aek Paing mengelola tanah dengan cara bercocok tanam untuk melanjutkan hidupnya. Kepala Lingkungan mengeluarkan surat tanah kepada Masyarakat yang diketahui oleh Lurah Aek Paing dan ditandatangani oleh saksi-saksi serta Kepala Lingkungan.
Selanjutnya ES membeli tanah seluas ±2 Ha tersebut dengan surat alas hak dengan surat Ganti Rugi dengan ukuran serta batas-batas tanahnya, Lalu kami kelola dan menguasai dengan menanam tanaman palawija, tanaman kelapa sawit serta kolam ikan, dan tanpa izin dan sepengetahuan sebagian tanah tersebut dikuasai pihak Yayasan Pesantren Darul Sholihin dengan membangun sebuah bangunan permanen diatasnya.
Lanjutnya, kami sudah beberapa kali menegur namun tidak dihiraukan, justru melanjutkan pembangunan bangunan berupa Septic Tank, beberapa bangunan rumah, dapur dan Lahan parkir. Dan saat dilakukan mediasi oleh Pemerintah Desa dan Tokoh Masyarakat sekitar tetapi Pihak yayasan tidak menghadiri dan tetap menguasai dan melanjutkan pembangunan.
Lalu saya memberikan kuasa kepada karyawan saya bernama Saudara Kasian Untuk membuat laporan polisi Resort Labuhanbatu untuk melaporkan Pengurus Yayasan Pesantren Darul Sholihin sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/713/VI/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA, bebernya.
Bahwa Kami menilai pihak Yayasan tidak melakukan niat baik dan Melakukan Penyerobotan, dengan Menguasai dan membangun bangunan berupa Septic Tank beberapa bangunan rumah, dapur dan Lahan parkir diatas tanah milik atasannya,
Sebagai lembaga seharusnya menjadi teladan. Bukan malah mengambil hak orang lain. Rasulullah sudah mengingatkan, siapa pun yang merampas sejengkal tanah milik orang lain, kelak di akhirat akan dihimpit dengan tujuh lapis bumi,” ucapnya pilu.
Ia pun menyayangkan jika tindakan seperti ini justru dilakukan oleh yayasan besar yang dipercaya masyarakat tapi lahan tidak sah, “Ilmu yang diajarkan bisa tidak barokah kalau dibangun di atas ketidakadilan,” ucapnya lirih.
Sementara itu Beriman Panjaitan kuasa hukum ES mengatakan kami akan segera Mendaftarkan gugatan ke pengadilan dan sekarang lagi mengumpulkan bukti bukti untuk di siapkan saat mendaftar Berkas Gugatan. Kami berharap dengan gugatan ini kebenaran akan terungkap dan majelis hakim akan memberikan putusan yang berpihak pada kebenaran sesuai dengan fakta fakta persidangan.
Redaksi/AS.












