Pelaku Pengeroyokan Wartawan Di Lahat Masih Berkeliaran Bebas Banyak Pewarta Khawatir
Lahat, Bukit Besak News – peristiwa pengeroyokan yang terjadi beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh terduga oknum (D) dan kawan-kawan di Ceria Karaoke masih menyisakan pertanyaan karena para pelaku tersebut belum ditetapkan tersangka. Rabu, 11/2/26
Dikatakan M Abduh kejadian tersebut sekira pukul 05.00 WIB di Ceria Karaoke tanpa tahu sebab musabab tiba-tiba para pelaku melakukan pengeroyokan menghujani dengan pukulan
” Pada Pukul 03.00 WIB kurang lebih ditelpon kawan kami Iwan untukminta ditemui ditempat kejadian, baru sekira pukul 05.00 WIB kurang lebih aku berusaha menemui kawan tadi, juga untuk mastikan pukul berapa tutup tempat hiburan malam yang kedok Karaoke Keluarga, sebab pada Perda Kab, Lahat Karaoke Keluarga atau tempat hiburan tutup Pukul 00.00 WIB, namun naas baru aku duduk di korsi lobi Karaoke sudah di keroyok hinga menyebabkan hidung pata, bibir pecah serta banyak benjolan dan lebam akibat kejadian tersebut, ” Ungkap Abduh yang sudah menyerahkan proses pengawalan hukum atau pendampingan kepada kuasa hukum
Masih dikatakan Abduh ada beberapa orang yang melihat langsung kejadian tersebut
” Ada karyawan Ceria Karaoke 2 orang di lokasi kejadiaqn pengeroyokantersebut, karena sesudah aku menanyak masih buka da dek dan langsung di jawabnya oleh karyawan yang bertubuh gendut sudah tutup kk. Terus aku duduk dikorsi kurang lebih 10 menit datang la wong bertubi-tubi memukul saya, cekek leher, apo ini oi ku omong ke, dak tahan lagi aku di gebukin aku merontak belari ke hotel, la darah galo baju, mintak bantuan dengan scuriti hotel. ” tukas Abduh kepada pewarta
Sementara Saryono Anwar, SH Didampingi Aristoteles Kuasa Hukum M Abduh menegaskan menolak segala bentuk tindak kekerasan terhadap siapun
“Selaku warga masyarakat saya prihatin, dan menolak segala bentuk tindak kekerasan terhadap siapapun, apalagi kalau itu di lakukan pada wartawan atau jurnalis, yang aktivitasnya sebagai media informasi yang sangat penting dalam era sekarang ini.
Semoga aparat penegak hukum cepat melakukan tindakan terhadap pelaku, dan semoga kedepannya tidak ada lagi kekerasan terhadap awak media.” Ujarnya di ruang kerja
“Adapun pasal yang nantinya akan kami Tuntulan yaitu sebagai berikut : Pasal 170 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Ayat (1): Siapa pun yang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Ayat (2): Pelaku diancam pidana lebih berat jika:
Mengakibatkan luka-luka (pidana penjara paling lama 7 tahun).
Mengakibatkan luka berat (pidana penjara paling lama 9 tahun).
Mengakibatkan maut/kematian (pidana penjara paling lama 12 tahun).
Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
Mengatur pidana bagi yang turut serta dalam perkelahian yang melibatkan beberapa orang.
Jika mengakibatkan luka berat, pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.
Jika mengakibatkan matinya orang, pidana penjara paling lama 4 tahun.
Poin penting lainnya
Syarat utama: Pengeroyokan harus dilakukan oleh lebih dari satu orang (tenaga bersama) dan di muka umum (terang-terangan).
Pidana tambahan: Jika perbuatan tersebut merupakan bagian dari tindak pidana penganiayaan yang lebih serius, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP (penganiayaan), di samping Pasal 170 KUHP.” Tutup Tim Advokasi M Abdu
Ditegaskan saryono anwar,SH.CPM.CLA. Demi keamanan sebaiknya pelaku pengeroyokan di amankan dulu oleh kepolisian.
(Tim)












