TEBO.Lingkaranistana.id.-Keresahan masyarakat Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Jambi, memuncak. Oknum Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Aur Cino diduga kuat terlibat dalam pusaran aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebagai penadah hasil tambang ilegal tersebut.
Aktivitas ini dinilai tidak hanya merusak ekosistem lingkungan di sepanjang aliran sungai, tetapi juga mencoreng institusi pemerintahan desa. Sebagai tokoh yang seharusnya mengawasi jalannya pemerintahan desa dan menjaga ketertiban, tindakan oknum Ketua BPD ini justru dinilai melukai kepercayaan publik.
Harapan Masyarakat kepada Kapolres Tebo
Masyarakat Kecamatan VII Koto menaruh harapan besar kepada Kapolres Tebo untuk segera turun tangan. Mereka meminta pihak kepolisian tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum, mengingat status terduga pelaku sebagai pejabat publik di tingkat desa.
“Kami meminta Bapak Kapolres Tebo bertindak tegas. Jangan biarkan mafia tambang dan penadahnya berlindung di balik jabatan. Ini demi kelestarian lingkungan dan tegaknya keadilan di Kabupaten Tebo,” ujar salah satu perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya.
Jeratan Hukum dan Pasal yang Dilanggar
Tindakan menampung, membeli, atau mengolah hasil tambang tanpa izin merupakan tindak pidana serius.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), oknum tersebut dapat dijerat dengan:
* Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020:
> “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Selain UU Minerba, oknum pejabat desa juga dapat dikaitkan dengan:
* Pasal 480 KUHP (Penadahan): Mengatur tentang tindak pidana sekongkol atau penadahan hasil kejahatan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
* Pelanggaran Kode Etik Pejabat Desa: Berdasarkan UU Desa No. 6 Tahun 2014, anggota BPD dilarang menyalahgunakan wewenang dan terlibat dalam tindak pidana yang merugikan kepentingan umum.
Penegakan hukum tanpa tebang pilih adalah kunci untuk memutus mata rantai PETI di Kabupaten Tebo. Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum tetap tegak, meskipun berhadapan dengan oknum pejabat desa.(crew)












