PALEMBANG, MLi.id – Aksi damai yang digelar Forum Masyarakat Cinta Palembang pada Senin (23/02/2026) di Kota Palembang berbuntut sorotan. Massa secara tegas menuntut transparansi terkait dugaan persoalan izin reklame milik PT HM Sampoerna Tbk yang disebut-sebut bermasalah.

Di tengah tuntutan keterbukaan tersebut, beredar video berdurasi sekitar satu menit dari lokasi aksi yang memicu polemik. Dalam rekaman itu, terdengar pernyataan seorang pria berseragam biru dan berkepala botak yang diduga oknum pegawai perusahaan, menyampaikan bahwa wartawan tidak diperkenankan masuk ke dalam ruangan saat mediasi berlangsung. Awak media hanya diminta menunggu konferensi pers setelah pertemuan selesai. 
Kebijakan tersebut langsung menuai tanda tanya dari sejumlah jurnalis di lapangan. Mereka menilai pembatasan peliputan saat proses mediasi berlangsung berpotensi menimbulkan kesan tertutup. Terlebih, isu yang dibahas berkaitan dengan dugaan pelanggaran izin reklame yang menyangkut kepentingan publik.
“Jika media hanya diminta menunggu konferensi pers tanpa mengetahui substansi pembahasan dalam mediasi, maka publik tidak mendapatkan gambaran utuh. Prinsip transparansi menjadi dipertanyakan,” ujar salah satu wartawan di lokasi.

Dalam orasinya, Forum Masyarakat Cinta Palembang menyoroti dugaan adanya sejumlah media reklame rokok di beberapa titik Kota Palembang yang tidak memiliki izin resmi. Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar peraturan daerah dan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Adapun tuntutan yang disampaikan massa antara lain:
Mendesak manajemen PT HM Sampoerna Tbk segera membongkar dan menurunkan seluruh media reklame yang diduga tidak memiliki izin resmi di wilayah Kota Palembang.
Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap tim promosi dan vendor reklame yang diduga melakukan pelanggaran hukum serta berpotensi merugikan PAD.

Meminta transparansi, komitmen, dan tanggung jawab manajemen perusahaan terhadap peraturan daerah yang diduga dilanggar dalam penyelenggaraan reklame.
Diduga Hambat Kerja Pers?
Pembatasan akses wartawan saat mediasi turut menjadi sorotan. Dalam konteks hukum, tindakan yang dinilai menghambat kerja jurnalistik dapat merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pada Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, pria berseragam biru yang terekam dalam video tersebut belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan pembatasan akses wartawan ke ruang mediasi.
Redaksi masih berupaya menghubungi manajemen PT HM Sampoerna Tbk untuk memperoleh penjelasan. Ruang konfirmasi dan hak jawab terbuka guna memastikan keberimbangan informasi serta menjunjung tinggi prinsip jurnalistik yang profesional dan berimbang tutupnya.










