Lampung Timur MBS— Seorang narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, dilaporkan melarikan diri pada Kamis (5/3/2026).
Peristiwa ini menambah daftar kasus kaburnya warga binaan dari rumah tahanan yang kembali terjadi.
Narapidana tersebut diketahui berinisial WD, yang sedang menjalani masa hukuman dalam perkara penggelapan sepeda motor. Saat kejadian, WD tengah menjalankan tugas sebagai tamping kebersihan luar, yakni warga binaan yang dipercaya membantu pekerjaan tertentu di lingkungan rutan.
Posisi tamping biasanya diberikan kepada warga binaan yang dinilai kooperatif serta memiliki perilaku baik selama menjalani masa pembinaan. Namun dalam peristiwa ini, kepercayaan tersebut justru dimanfaatkan oleh yang bersangkutan untuk melarikan diri.
Informasi kaburnya narapidana tersebut dibenarkan oleh Kepala Pengamanan Rutan Sukadana, Mario Filie, melalui pesan suara yang beredar di kalangan wartawan.
Kasus kaburnya narapidana dari rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.
Dalam beberapa peristiwa sebelumnya, celah pengawasan kerap muncul dari aktivitas kerja luar, kelengahan petugas, hingga minimnya sistem pengamanan berlapis.
Di satu sisi, program kerja bagi warga binaan memang merupakan bagian dari proses pembinaan dan rehabilitasi sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang bertujuan agar narapidana memiliki keterampilan ketika kembali ke masyarakat.
Namun di sisi lain,
pengawasan yang ketat serta penerapan prosedur keamanan yang jelas menjadi syarat utama agar program tersebut tidak berubah menjadi “pintu keluar tidak resmi” bagi narapidana yang mencoba melarikan diri.
Peristiwa ini pun menimbulkan pertanyaan publik terkait sistem pengawasan dan pengamanan di dalam rutan, terutama dalam pelaksanaan kegiatan kerja bagi warga binaan di luar area pengawasan utama.
PEWARTA
Team









