lingkaranistana.id
Pagaralam-Sumsel
Kamis’26-3-2026
LSM Serounting jaya Indonesia (LJI) melayangkan surat ke kejaksaan negeri kota Pagaralam,
Untuk klarifikasi perihal,
1. Dugaan indikasi jual beli perkara kasus narkoba oleh Jaksa penuntut.
2. tentang tahanan yang kabur atas nama Dandi bandar narkoba, setelah lepas sidang yang sampai saat ini belum di tangkap,, besar indikasi adanya dugaan permainan uang antara Jaksa dan tersangka, tidak adanya sangsi terhadap Jaksa penuntut dan kasih
pidum,.
3. tuntutan yang berbeda antara tersangka residivis inisial A dengan korban penyalahgunaan narkoba inisial M. terduga inisial A hanya di tuntut 4 tahun 6 bulan dan yang notabene nya adalah tindak pidana resedevis bandar narkoba hal ini patut di duga terindikasi adanya permainan suap meyuap di tubuh kejaksaan kota Pagaralam ratusan juta rupiah, sedangkan korban penyalahgunaan narkoba inisial M di tuntut 10 tahun penjara,, oleh Jaksa penuntut umum inisial P, di karena kan patut di duga terindikasi orang tuanya M tidak memberikan uang serta tidak menurut permintaan Jaksa penuntut umum untuk menjual harta bendanya agar uangnya di berikan kepada Jaksa penuntut umum inisial P, untuk meringankan tuntutan dan ke putusannya.
4. Tentang penetapan tersangka kasus korupsi Pelebaran jalan ratu serius di dinas PU dan tata ruang bidang bina marga, hanya tersangkanya sampai kepada kepala bidang(KPA) tidak sampai pada penetapan tersangka kepala dinas (PA) dan beberapa orang, yang seharusnya di jadikan tersangka tetapi tidak di tetapkan yang ada di data kami, menurut pandangan kami proyek tersebut tidak akan bisa cair atau di lakukan pembayaran apa bila kepala dinas (PA) tidak menandatangani berkas tagihan atau pencairan proyek tersebut dan mempertanyakan yang memodali proyek tersebut adalah orang lain, sedangkan perusahaan tersebut hanya di pakai orang lain yang nama-namanya ada di berkas laporan kami ke JAMWAS KEJAKSAAN AGUNG
ujar Al-Kahfi selaku ketua LSM Serounting jaya Indonesia(SJI) akan melaporkan seluruh dugaan dan indikasi di atas ke kepala kejaksaan agung republik Indonesia sesuai dengan kata Jaksa Agung apabila menemukan Jaksa- Jaksa yang nakal laporkan ke pada saya ujar beliu waktu pertemuan kami degan kejaksaan agung di jakarta lanjut Al-Kahfi selepas surat penerimaan laporan itu tidak ada, mala di suru si pelapor membuat surat penerimaan surat yang masuk,, aneh bin ajaib saya yang memberikan surat saya juga yang membuat penerimaan surat. hal ini patut diduga terindikasi kejaksaan negeri pagaralam bisa megaburkan bahwa telah menerima surat pegaduan….??? (HR)









