Gagalkan Penyelundupan, Imigrasi Dumai Proses 7 WNA dan 61 PMI Ilegal.

Dumai,Li 25 April 2026 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai bersama jajaran kepolisian berhasil menggagalkan upaya keberangkatan sekelompok orang menuju Malaysia secara tidak sah. Sebanyak tujuh warga negara asing asal Myanmar dan Bangladesh diamankan setelah tertangkap basah berusaha menyeberang lewat jalur perairan pada Sabtu pekan lalu.

 

Kepala Kantor Imigrasi Dumai, Mohammad Ruhiyat Tolib, menjelaskan bahwa dari tujuh orang tersebut, satu warga Bangladesh berstatus sebagai migran ilegal karena tidak terdaftar. Sedangkan enam orang lainnya tercatat sebagai pencari suaka, namun berencana pindah lokasi dengan cara yang melanggar prosedur.

 

“Kami akan segera memproses dan melimpahkan seluruh tujuh orang ini ke Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru untuk menjalani proses hukum keimigrasian,” ujar Tolib. Ia juga menyampaikan apresiasi tinggi atas kinerja Polres Dumai yang sigap mencegah aksi penyelundupan manusia.

 

61 PMI Diamankan, Dua Tersangka Ditangkap

 

Penanganan ini merupakan bagian dari operasi besar yang dipimpin Polda Riau. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, memaparkan bahwa selain WNA, petugas juga berhasil mengamankan 61 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berasal dari berbagai daerah seperti Sumbar, Aceh, Jambi, Sumut, hingga Lombok.

 

Mereka ditemukan bersembunyi di kawasan hutan bakau Pantai Selinsing, Kecamatan Medang Kampai, sambil menunggu jadwal keberangkatan menggunakan kapal cepat tanpa dokumen resmi.

 

“Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan dua orang tersangka dengan inisial MF dan RGS. MF berperan sebagai penampung, sedangkan RGS bertugas mengantar jemput korban,” jelas Kombes Hasyim.

 

Pihak kepolisian menyita barang bukti berupa dua unit mobil, yaitu Sigra dan Calya. Kasatgas menegaskan kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

 

Kapolres Dumai, AKBP Angga FH, menambahkan bahwa tindakan ini sangat berbahaya karena berpotensi memperdagangkan manusia dan membahayakan nyawa para korban. Pihaknya berkomitmen akan terus menindak tegas seluruh jaringan perdagangan manusia di wilayah hukum Dumai.

Relis

Irham/MBS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *