Lampung Tengah.Lingkaran istana id.
Tanggal 1 Mei 2026,Maker SPPG MBG yang berinisial AM melaporkan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud Pasal 492 dan atau Pasal 488 KUHP dengan Laporan Nomor : LP/B/315/V/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Hal ini berawal dari terlapor yang berinisial M menemui pelapor tertanggal 18 November 2025 dirumahnya dengan maksud menunjuknya sebagai PIC (Person In Charge) Makanan bergizi Program Pemerintah yang terletak di Candirejo Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah. Singkat cerita setelah 4 bulan berjalan terjadi kendala terkait Virtual Account tidak dapat di akses oleh Pelapor yang menyebabkan Pelapor tidak bisa mencairkan anggaran untuk memenuhi Program MBG . Hal ini diduga dilakukan oleh seseorang merubah akses virtual account sehingga berakibat menimbulkan kerugian bagi Pelapor sebesar 700 jt rupiah.
Dengan di damping Penasehat Hukumnya dari Law Firm BE & PARTNERS yakni EDI DWI NUGROHO, SH, MH, CLD,ENDI TRI WIBOWO, SH, RIMBUN SINURAT,SH, BOY. F. A. H, SH, dan M. ISA RIAN TIMUR A. S, SH, serta PUJI ASTUTI, SH,mendampingi Pelapor membuat Laporan ke Polda Lampung. salah satu Penasehat hukum Pelapor BOY F. A. S, SINURAT Mengatakan Bahwa tujuan dari Klien Kami membuat laporan ini adalah untuk mencari keadilan dan rasa kemanusiaan atas karyawan, tenaga ahli, yang bekerja di dapur MBG tersebut serta para menerima manfaat yang sudah mendah pernah mendapat manfaat adanya MBG tersebut.
Dan disisi lain, Penasehat yang lain yaitu ENDI TRI WIBOWO, SH, RIMBUN SINURAT serta PUJI ASTUTI, SH menyampaikan harapan kepada Polda Lampung dan Badan Gizi Nasional,segera dapat menindaklanjuti Laporan dari Klien kami agar MBG yang terletak di Candi Rejo dapat beroprasi kembali dan di kelola Pelapor .
Lingkaran istana istana id.(Suparudin)











